GELORA.CO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kehadiran PP ini menuai kontroversi beberapa hari belakangan ini.
Pasalnya, PP ini mengatur pemotongan gaji pekerja sebesar 3 persen, dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja dan 0,5 persen ditanggung perusahaan.
Yang menjadi kontroversi adalah aturan ini wajib bagi pekerja dan perusahaan. Aturan ini memaksa perusahaan memotong gaji pekerja.
Tentu saja ini menambah beban pekerja yang selama ini telah banyak dipotong seperti untuk PPh Pasal 21, BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.
Tak ayal mulai bermunculan penolakan-penolakan terhadap aturan baru ini. Tak hanya pekerja yang menolak, tetapi juga dari kalangan pengusaha lantaran mereka juga harus ikut menanggung beban membayar iuran tersebut.
Sebagai informasi pengelolaan Tapera ini berada di bawah BP Tapera, yang sebelumnya bernama Bapertarum. Dulu Bapertarum hanya mengelola dana perumahan khusus bagi para PNS.
BP Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner. Sejumlah pejabat negara ex officio menteri semisal Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menduduki jabatan anggota komite.
Sementara Komisioner BP Tapera diduduki oleh Heru Pudyo Nugroho, salah seorang pejabat eselon Kementerian Keuangan.
Gaji para Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.
Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja.
Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta.
Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta.
Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya.
Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya.
Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.
"Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2).
Sumber: wartakota