Selain karena dianggap berpotensi salah tangkap, keterlibatan langsung Pegi Setiawan yang diperkenalkan oleh kepolisian juga masih menjadi pertanyaan.
Menepis adanya anggapan tersebut, mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan tanggapan perihal penangkapan Pegi Setiawan.
Menurut Susno, sosok dalam DPO yang diperkenalkan oleh Polda Jabar beberapa hari lalu ke publik, tidak dapat dipungkiri merupakan Pegi Setiawan.
Berdasarkan pemeriksaan dari sidik jari, raport sekolah, pengakuan Ibu kandung, pernyataan Pemangku wilayah setempat, memastikan sosok tersebut adalah Pegi Setiawan.
Namun demikian, Susno masih belum dapat memastikan apakah Pegi yang dimaksud juga ikut terlibat dalam peristiwa pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Vina.
“Yang kemarin ditampilkan di televisi adalah benar Pegi, timbul pertanyaan siapa saksinya bahwa dia membunuh Vina dan Eky?,” ujar Susno.
Adanya proses penyelidikan yang berdasarkan pada sains, menurut Susno dapat menjadi salah satu jawaban serta mematahkan keraguan publik.
Sebab alat bukti untuk dijadikan sebagai acuan proses penegakan hukum harus memenuhi kriteria yang masuk akal, bukan berdasarkan peristiwa kesurupan.
“Kita hormat pada Polda Jabar yang menyampaikan dia Pegi, saya terima, tapi Polri belum menyebut bahwa dia pelakunya,” jelas Susno.
Proses hukum untuk membuktikan keterlibatan Pegi Setiawan yang diperkenalkan ke publik, menurut Susno relatif cukup rumit.
Pencabutan BAP delapan tersangka yang sempat dilakukan sebelum penangkapan, menurut Susno akan menjadi pekerjaan tambahan bagi penyidik.
“Delapan terhukum yang katanya pelaku kan menarik BAP-nya, berarti tidak menjadi saksi dan tidak kenal dengan Pegi ini,” imbuh Susno.
Keterangan terkait adanya saksi mata yang melihat pelaku dari jarak sekitar 100 meter di malam hari saat kejadian, menurut mantan Kabareskrim juga akan menyulitkan.
Sebab dalam kondisi normal, dalam jarak tersebut kecil kemungkinan seseorang bisa dengan mudah mengenali wajah dari orang tidak dikenal.
Disamping karena proses kesaksian yang kurang kuat, kurangnya alat bukti dan keterangan hanya dari seorang saksi tidak dapat dijadikan sebagai alat hukum.
“Saya yakin Polri tidak percaya dengan keterangan ini, dalam teori hukum satu alat bukti berupa saksi bukan saksi,” tegas Susno.
Karena masalah kemanusian, Susno Duadji percaya polisi sudah memiliki alat bukti lain sebagai penunjang, bukan sekedar ingin membuat warganet bersikap tenang. ***