Diluar Nurul! Padahal Paling Murah Rp 800 Ribu Termahal Sampai Rp 11 Juta, Biaya Sunat Cucu Syahrul Yasin Limpo Masih Dibantu Kementerian Pertanian

Diluar Nurul! Padahal Paling Murah Rp 800 Ribu Termahal Sampai Rp 11 Juta, Biaya Sunat Cucu Syahrul Yasin Limpo Masih Dibantu Kementerian Pertanian

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Sunatan cucu dari mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo ternyata juga turut dibiayai Kementerian Pertanian. 

Hal itu terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi, Senin (29/4) lalu. 

Dalam sidang itu, mantan Kepala Bagian Rumah Tangga Biro Umum dan Pengadaan Kementerian Pertanian Abdul Hafidh mengatakan, Kementan membiayai kegiatan sunatan cucu Syahrul Yasin Limpo. 

"Sunatan siapa?," tanya Hakim Anggota, Ida Ayu Mustikawati. "Anaknya, Yang Mulia," jawab Hafid yang dihadirkan Jaksa KPK itu. 

Anaknya dari Kemal Redindo (Putra Syahrul Yasin Limpo). Umur berapa dia?," kata Hakim. 

 Hafid pun tidak menjawab pertanyaan hakim soal umur cucu Syahrul Yasin Limpo, karena dirinya lupa.  

Hafidh juga tidak ingat biayai yang dikeluarkan Kementerian Pertanian untuk acara sunatan itu. Namun, kata Hafidh, nilainya cukup besar. 

"Nominalnya sedikit atau banyak?," tanya Hakim. "Cukup lumayan, Yang Mulia," jawab Hafidh. "Rp 100 juta, Rp 200 juta?," tanya Hakim lagi. "Enggak sampai, Yang Mulia," jawab Hafidh. 

Padahal, berdasarkan informasi dari laman alodokter.com, biaya sunat pada umumnya hanya mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 11 juta. Perbedaan biaya sunat terletak pada lokasi sunat, apakah di rumah sakit swasta, klinik, atau tempat lainnya. 

Selain itu, biaya sunat sangat bervariasi juga tergantung dari bius yang diberikan kepada si anak, apakah bius lokal atau umum. 

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. 

Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2023 Muhammad Hatta antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL. 

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita