Di BAP hingga Putusan Pengadilan Muncul 3 DPO, Hotman Paris Pertanyakan Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Di BAP hingga Putusan Pengadilan Muncul 3 DPO, Hotman Paris Pertanyakan Hilangnya 2 DPO Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengacara Hotman Paris dan tim memberikan apresiasi atas ditangkapnya satu orang DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, setelah 8 tahun. DPO yang ditangkap diketahui bernama Pegi Setiawan alias Perong.

Dalam jumpa pers Minggu (26/5), pihak kepolisian menyebut bahwa Pegi Setiawan mengubah identitasnya saat melarikan diri ke Bandung Jawa Barat. Selama berada di tempat persembunyian, dia tinggal bersama ayahnya dan oleh ayahnya dikenalkan sebagai keponakan dengan nama Robi Irawan.

Yang justru dipertanyakan Hotman Paris dan tim adalah hilangnya 2 DPO lain dimana oleh pihak kepolisian dinyatakan 2 nama itu sebagai fiktif. Hotman pun kebingungan atas keterangan tersebut mengingat dalam BAP hingga putusan dinyatakan secara terang 3 orang DPO.

Bahkan menurut Hotman Paris, rasanya tidak mungkin sejumlah pelaku pembunuhan Vina mengarang cerita soal nama karena dalam BAP diurai secara jelas. Mulai dari jenis motor hingga siapa saja yang membonceng. Dan para pelaku tidak mengalihkan tanggung jawab mengaku berbuat kesalahan.


"Kalau mereka mengalihkan tanggung jawab bisa saja dialihkan kepada orang yang fiktif. Ini nggak, mereka mengaku sama-sama berbuat. Apakah mungkin mereka mengarang nama?" ujar Hotman.

Pengacara yang juga seorang pengusaha itu tidak terlalu kaget dengan keterangan yang disampaikan Polda Jawa Barat. Hotman Paris mengaku, hal ini sudah dia prediksi sebelumnya.

"Pres release Polda Jabar: hanya 9 pelaku, terus 2 pelaku mana? (sudah Hotman Prediksi sejak 3 hari sebelumnya ...)," ujar Hotman Paris dalam unggahannya di Instagram.

Hotman Paris kemudian mengunggah putusan pengadilan yang secara jelas menyatakan masih ada 3 DPO lain di luar 8 pelaku yang sudah dijatuhi hukuman. Ketiganya, sesuai lembar putusan pengadilan diunggah Hotman, masing-masing bernama Andi, Dani, dan Pegi alias Perong.


"Copy lembar akhir amar putusan pengadilan atas terpidana kasus Vina Cirebon! Di semua amar putusan pengadilan atas terpidana disebut ada 3 DPO. Kasus vina Cirebon," tulis Hotman Paris memberi keterangan pada unggahannya tersebut.


Kasus meninggalnya Vina Cirebon dan Eky di tangan geng motor pada Agustus 2016 silam sejatinya sudah sempat terlupakan oleh publik luas karena peristiwanya sudah cukup lama berlalu.

Publik mulai memberikan atensi serius pada kasus ini setelah film Vina: Sebelum 7 Hari ditayangkan di bioskop Tanah Air. Netizen pun ikut memburu 3 DPO lain yang telah melenyapkan nyawa Vina dan Eky secara sadis.

Setelah film Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik dan kasus kematian mendiang Vina Cirebon kembali viral di media sosial pada 2024, pihak kepolisian kembali melakukan pendalaman atas kasus ini. Setelah diburu, Pegi Setiawan selaku salah satu DPO, berhasil diamankan

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita