GELORA.CO - Saksi Partai Golkar bernama Adin dikabarkan hilang sebelum memberikan kesaksian dalam sidang sengketa pileg di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa hukum Partai Golkar, Michael, menyampaikan kronologi hilangnya Adin sesuai dengan Surat Keterangan Orang Hilang yang dikeluarkan Polsek Teluk Ambon, Maluku.
Michael menyebut, pada tanggal 26 Maret 2024, sekira pukul 20.30 WIT, saksi Adin pergi makan bersama pamannya, Ali Mahulette.
Namun, setibanya di rumah makan Padang, Adin merasa mual hingga meminta izin sang paman untuk pulang duluan ke rumah kontrakan milik Ali Mahulette.
"Tetapi, sampai di rumah yang bareng sama dia ini (Ali Mahulette alias paman saksi), Adin udah enggak ada (hilang)," kata Michael, saat dihubungi, Selasa (28/5/2024) malam.
Hingga Senin, kata Michael, Adin sulit untuk dihubungi lantaran ponselnya tidak aktif.
"Kita sih enggak suudzon atau gimana juga. Cuma, (Adin) saksi perkara 256 untuk TPS 10 Desa Wakasihu itu. Kehadirannya itu dibutuhkan untuk proses pemeriksaan saksi di MK," ucapnya.
Ia mengungkapkan, tiket pesawat untuk saksi Adin berangkat ke Jakarta telah disediakan dan dijadwalkan terbang pada Senin pukul 13.00 siang.
Hal itu untuk memastikan saksi Adin dapat memberikan kesaksian di persidangan, Selasa (27/5/2024).
Michael mengaku tidak berani berspekulasi mengenai dugaan kehilangan saksi Adin lantaran kesaksian yang akan disampaikannya di dalam persidangan di MK tersebut.
"Kalau itu saya enggak bisa berspekulasi. Yang jelas, saksi kami enggak ada untuk hadir di MK," ucapnya.
Saksi Golkar Hilang
Sebelumnya, kuasa hukum Partai Golkar pada perkara sengketa pileg nomor 256 mengungkapkan, terdapat satu dari empat saksi yang mereka siapkan untuk hadir di persidangan, hilang di Jakarta.
Dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Legislatif, pada Selasa (28/5/2024), saksi tersebut diketahui bernama Adin dan berasal dari Ambon, Maluku.
Hal itu bermula saat Hakim Saldi Isra mengonfirmasi saksi yang hadir dalam persidangan.
Ternyata, ada satu dari empat saksi Pemohon yang tidak hadir.
"Kita akan masuk sesi ke perkara nomor lima untuk Provinsi Maluku, ini nomor perkaranya nomor 256 kita cek saksi yang diajukan oleh pemohon itu ada empat orang, Pak Aziz Mahulete, Pak Haipan Tomagola, Ibu Fatimah Sia, Pak Adin enggak ada, ya?" ucap Saldi, dalam persidangan, Selasa.
Kuasa hukum Golkar kemudian meminta izin kepada Saldi untuk menjelaskan hal yang sebenarnya terjadi terkait ketidakhadiran saksi Adin.
"Boleh saya sampaikan alasan, majelis?" tanya kuasa Golkar.
"Iya. Ada atau tidak nih (Adin)? Enggak ada, ya?" kata Saldi.
"Tidak ada, majelis," ucap kuasa Golkar.
Mendengar hal itu, Hakim Saldi Isra meminta penjelasan kepada kuasa hukum Pemohon 256 mengenai ketidakhadiran Saksi Adin.
Kuasa hukum yang tidak menyebutkan namanya sepanjang sidang pemeriksaan pembuktian tersebut mengatakan, saksi Adin hilang.
"Terima kasih, majelis. Saksi kami sebenarnya itu ada, majelis, tapi ketika dalam perjalanan dari Ambon ke Jakarta tiba-tiba hilang majelis," ungkap kuasa hukum Golkar.
Lawyer mewakili Golkar itu kemudian menjelaskan, timnya telah berupaya mencari saksi Adin, bahkan hingga membuat laporan orang hilang ke kepolisian.
Namun, hasilnya nihil alias saksi Adin belum ditemukan.
"Kami juga sudah berupaya mencari bahkan membuat permohonan buat teleconference tapi sampai sekarang tidak ketemu dan kami sudah membuat laporan orang hilang ke kepolisian, majelis, terima kasih," ucap kuasa Golkar.
"Berarti tinggal tiga (saksi) sekarang ya?" tanya Hakim Saldi memastikan jumlah saksi yang hadir.
"Tinggal tiga majelis," kata kuasa Golkar
Sumber: Tribunnews