GELORA.CO - Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkap peristiwa berdarah di Pesantren Jalan Danau Rangas, Kelurahan Bukit Tunggal ternyata dipicu dendam.
Seorang santri berusia 13 inisial FA tega membunuh ustazah inisial STN berusia 35 tahun karena dendam lama, pelaku pernah dihukum korban.
Lantas hukuman apa yang diterima pelaku hingga tega menusuk korban pakai pisau, 8 kali di kepala dan satu kali di dada pada Selasa (14/5/2024) sekira pukul 23.00 WIB ?
Kapolresta Palangkaraya Kombes Pol Budi Santosa mengungkapkan pelaku beberapa kali melakukan pelanggaran hingga membuat pelaku diberi sanksi oleh guru di pondok pesantren tersebut.
Pelaku melakukan pelanggaran pada Desember 2023 kemudian mendapat hukuman dari korban dengan cara dijemur.
"Satu hari sebelum kejadian pelaku kembali melakukan pelanggaran kemudian dihukum menyalin dua juz al-quran oleh ustad yang membimbingnya," terang Budi saat konferensi pers Kamis (16/5/2024).
Budi menjelaskan setelah pelaku selesai mengerjakan sanksi, yang diberikan kepadanya pada hari kejadian pelaku teringat dengan dendam masa lalu kepada korban karena pernah menghukumnya.
"Setelah teringat dengan dendamnya, pelaku kemudian mendatangi korban dan langsung melakukan penganiayaan berat," ucapnya.
Pelaku masuk melalui jendela rumah korban yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil pisau di dapur lalu mendatangi korban yang sedang tidur di dalam kamarnya.
"Kejadian ini sudah kami lakukan pemeriksaan baik pelaku maupun saksi-saksi," kata Budi.
Akibat perbuatannya pelaku terancam pasal berlapis, namun usianya yang masih 13 tahun menjadi pertimbangan sehingga pelaku tidak ditahan.
"Sesuai dengan undang-undang yang bisa ditahan minimal usia 14 tahun sedangkan pelaku masih 13 tahun," tutur Budi.
Saat ini pihak Polresta masih melakukan penyidikan dan mengecek kondisi kejiwaan pelaku.(*)
Sumber: tribunnews