GELORA.CO - Sejumlah massa aksi dari aliansi jurnalis dan organisasi serikat pekerja media hingga mahasiswa mulai mendatangi Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Massa aksi tersebut akan menuntut kepada DPR RI agar membatalkan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.
Pantauan Tribunnews di lokasi, massa aksi yang tergabung dari aliansi jurnalis tersebut tiba sekitar pukul 09.40 WIB dengan membawa sejumlah banner dan spanduk penolakan RUU Penyiaran.
Dimana, tuntutan tersebut juga dituangkan dalam banner dan spanduk yang dibawa oleh massa aksi tersebut.
Sebagian besar mereka meminta agar kebebasan pers tetap dijamin oleh UU sebagai salah satu pilar demokrasi.
"Pers bukan papan iklan, bebasin dong. Stop kriminalisasi pers merdeka rakyat merdeka," demikian seruan massa aksi dalam banner yang dibawa.
Sementara dalam orasinya, Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pusat Herik Kurniawan menyerukan anggota DPR RI harus menghentikan pembahasan Revisi UU tersebut.
"Menghentikan dan mengeluarkan pasal-pasal yang tidak bermanfaat agar tidak dibahas dalam RUU dan dikeluarkan menjadi UU," seru Herik dalam orasinya.
Dalam kesempatan ini, seorang orator dari atas mobil komando juga menyatakan hal senada.
Secara garis besar, tuntutan ini bukan hanya untuk kepentingan pers semata, melainkan juga untuk kebutuhan masyarakat luas sebab berdampak pada proses demokrasi.
"Hari ini kita berkumpul di gedung yang sangat paripurna, gedung DPR/MPR, untuk menyuarakan hati nurani bukan hanya jurnalis, tapi seluruh penduduk Indonesia," ujar orator.
Sebelumnya, Aliansi dan serikat pekerja jurnalis hingga organisasi pers mahasiswa akan menggelar aksi penolakan Revisi Undang-Undnag (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (27/5/2024) pagi ini.
Aksi tersebut dinilai wajar dilakukan oleh sejumlah pekerja media, sebab akan menjadi upaya untuk mempertahankan profesi agar tidak dikungkung oleh pembuat aturan dan dibelenggu.
Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga menyikapi adanya aksi pagi ini.
"Wajar bila perkumpulan jurnalistik akan terus turun ke jalan. Sebab, profesi mereka akan terkungkung bila pasal-pasal kontroversial itu tetap dipertahankan," kata Jamiluddin saat dimintai tanggapannya, Senin.
Lebih lanjut kata dia, para jurnalis menang seharusnya menyuarakan penolakan terhadap beberapa pasal bermasalah dalam Revisi UU itu.
Pasalnya, peran jurnalis sangat penting dalam mengawal dan mengawasi proses demokrasi di Indonesia.
"Sebab, demokrasi sudah menjadi harga mati bagi Indonesia. Tidak boleh ada anak bangsa yang coba-coba mengganggu demokrasi di tanah air," tukas dia.
Terkait dengan agenda aksi ini, Perwakilan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta, Muhamad Iqbal menyatakan, setidaknya ada poin tuntutan yang akan disampaikan dalam aksi tersebut.
Secara garis besar, massa aksi tersebut akan menyuarakan penolakan terhadap draft di pasal Revisi UU Penyiaran yang dinilai tak berpihak pada kebebasan pers.
"Aksi ini merupakan upaya kita bersama untuk menyuarakan penolakan terhadap regulasi yang berpotensi mengancam kebebasan pers dan kebebasan berekspresi," kata Iqbal kepada Tribunnews, Minggu (26/5/2024).
Selanjutnya kata dia, massa aksi juga akan menuntut pembatalan beberapa pasal yang dinilai bermasalah dalam beleid tersebut.
"Serta untuk menuntut pembatalan pasal-pasal bermasalah dalam Revisi Undang-Undang Penyiaran," ujar dia.
Adapun beberapa organisasi dan serikat pekerja jurnalis yang akan hadir di antaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI).
"PWI Jaya, JTI Jakarta Raya kemudian PFI Jakarta, kemudian AJI Jakarta, kemudian ada juga temen-temen sindikasi terus ada belasan pers mahasiswa terus mungkin ada partisipan dari organisasi atau NGO atau organisasi pro Demokrasi yang lain yang esok akan gabung," kata dia
Sumber: Tribunnews