GELORA.CO - Putri (bukan nama sebenarnya), seorang pensiunan guru PNS peserta program tabungan perumahan yang waktu itu namanya Bapertarum, hanya mendapat pencairan Rp 6,6 juta dari periode kepesertaannya selama 28 tahun.
Program Bapertarum-PNS dibuat pada 15 Februari 1993 berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 1993 untuk meningkatkan kesejahteraan PNS melalui beberapa skema bantuan dalam memiliki rumah yang layak.
Setiap PNS diwajibkan untuk iuran sejumlah dana dari gajinya per bulan sesuai dengan golongan masing-masing, mulai dari Rp 3.000 untuk Golongan I, Rp 5.000 Golongan II, Rp 7.000 Golongan III, dan Rp 10.000 Golongan IV.
Waktu itu nilai iuran yang ditampung tidak mengalami peningkatan hingga iuran Taperum-PNS dihentikan oleh Menteri Keuangan pada Agustus 2020.
Putri bercerita sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan mulai terdaftar sebagai peserta Taperum. Dia pensiun di Januari 2024.
"Jumlah simpanan di Tapera saya Rp 6.677.939. Saya sudah bekerja sebagai PNS sejak 1996 dan ikut Taperum sejak saat itu," kata Putri kepada kumparan, Rabu (29/5).
Putri mengaku hingga sekarang belum bisa mencairkan tabungannya tersebut. "Karena harus menunggu 3 bulan dari kepesertaan nonaktif, tercatat di Tapera kepesertaan aktif saya di Mei 2024, sehingga kemungkinan bisa dicairkan di Agustus 2024," ujar Putri.
Setelah dibubarkannya Bapertarum-PNS pada 2018, semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Hasil likuidasi tersebut kemudian dikembalikan kepada PNS Aktif sebagai saldo awal Peserta Tapera dan PNS Pensiun atau ahli warisnya secara langsung.
Putri menuturkan iuran yang dibayarnya ketika menjadi peserta Taperum senilai Rp 10.000 per bulan. Lalu, ketika menjadi peserta Tapera, porsi potongan iuran dari gajinya jadi lebih besar.
"Tidak dijelasin berapa imbal hasil pengembangannya sejak 2020 jadi Tapera. Saya juga tidak pernah pakai fasilitas Tapera," tutur Putri.
Sumber: kumparan