GELORA.CO - Seorang kakek di Way Kanan ditangkap Polisi lantaran melakukan pencabulan terhadap istri tetangganya sendiri.
Kakek itu berinisial SA (71) warga Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan. Ia ditangkap Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan usai melakukan perbuatan cabul terhadap korban A (21).
Kapolsek Pakuan Ratu, Iptu Benny Ariawan mengatakan perbuatan cabul itu terjadi, pada Sabtu (11/5) sekitar pukul 06.30 WIB di warung milik pelaku di Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan.
Menurut Benny, korban A saat itu, datang ke warung milik SA untuk membeli kebutuhan sehari-hari. Kemudian, pelaku dari arah belakang langsung memegang bagian kehormatan korban.
"Korban berusaha menghindar dengan melepaskan tangan kanannya pelaku menggunakan tangan kiri korban, namun pelaku seketika menarik dan kembali melakukan perbuatan cabul," ungkapnya.
Lanjut Benny, korban pun kemudian kembali ke rumah dan menceritakan kejadian yang dialami kepada suaminya. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami rasa takut dan malu serta trauma.
Tak terima dengan perbuatan pelaku, suami korban pun melaporkan kejadian ke Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan.
"Berbekal laporan korban, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku pada Sabtu 11 Mei 2024," tuturnya.
Benny menuturkan pelaku saat ini ditahan di Polsek Pakuan Ratu, Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 289 KUHP tentang melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sumber: kumparan