Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Busyro Muqoddas Tak Lagi Percaya Pansel KPK Bentukan Jokowi, Desak Ada Proses Demokratis

GELORA.CO -
Mantan Komisioner KPK, Busyro Muqoddas, mendesak penunjukkan panitia seleksi calon pimpinan KPK  tidak dilakukan secara sepihak oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Menurutnya perlu ada proses demokrasi dalam penunjukkan pansel itu. 

"Kami desak pansel itu tidak langsung sepihak dipilih Presiden Jokowi," kata Busyro dalam diskusi bertajuk Kawal Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK 2024 di Jakarta, Rabu, 8 Mei 2024. 

Busyro mengatakan, alasan desakan itu karena dirinya tak ingin KPK ke depan semakin terpuruk setelah pimpinan yang dipilih oleh pansel hasil penunjukkan Jokowi bermasalah dari mulai Firli Bahuri hingga Lili Pintauli. 

"Kami sulit percaya jika panselnya seperti yang kemarin itu, dengan hasil KPK yang dimutilasi seperti sekarang ini," kata Busyro. 

Busyro mengatakan, seleksi pansel bisa dilakukan secara terbuka dengan melibatkan koalisi masyarakat sipil yang berfokus pada gerakan antikorupsi. "Kalau panselnya tujuh, bisa dibuat tiga kali (proses) berarti 21 orang yang diusulkan," kata Busyro. 

Nama-nama yang diusulkan untuk menjadi panitia seleksi calon pimpinan KPK itu juga mesti diumumkan ke publik, untuk dinilai kapasitas dan kapabilitasnya dari tiap-tiap orang. 

"Dengan pendekatan ini, diharapkan KPK dapat dikembalikan seperti dulu, yang demokratis (tidak ada kendali kekuasaan)," kata Busyro. 

Sementara itu, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut Panitia Seleksi(Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK) akan diumumkan bulan ini. 

“Rencananya akan diumumkan pada bulan ini,” kata Ari Dwipayana seperti dilansri Antara, Rabu. 

Ari mengatakan saat ini pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK masih dalam proses. 

Masa jabatan pimpinan KPK dan Dewan Pengawas lembaga antirasuah akan berakhir pada Desember 2024. 

Berdasarkan ketentuan, Presiden akan membentuk panitia seleksi untuk menyaring pimpinan KPK periode berikutnya. 

Pansel akan bertugas menyeleksi para calon pimpinan KPK sebelumnya nantinya akan diserahkan kepada DPR RI untuk melakukan tes uji kepatutan dan kelayakan atau fit and proper test.

Sumber: tempo
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita