Buntut Mahsiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Buntut Mahsiswa Katolik Unpam Dilarang Ibadah hingga Dibacok, DPR: Kutuk Keras Warga yang Menyerang

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Buntut mahasiswa Katolik Unpam dilarang ibadah hingga dibacok, menuai kritikan keras dari berbagai pihak. 

Terutama, Anggota DPR RI dari daerah pemilihan NTT I Ahmad Yohan, yang mengutuk keras aksi pembubaran berujung penyerangan saat mahasiswa beribadah di Setu, Serpong, Tangerang Selatan.



Bahkan, dia meminta Polri untuk mengusut tuntas kasus tersebut dan menangkap para pelaku terutama provokator.

"Sebagai wakil rakyat dari NTT, saya mengutuk keras aksi sekelompok warga yang menyerang dengan membawa senjata tajam kepada para mahasiswa NTT yang tengah belajar, menuntut ilmu dan beribadah. Mereka tengah berdoa Rosario tapi kemudian warga setempat menyerang mereka, bahkan ada mahasiswi yang terluka karena sabetan senjata tajam. Aksi ini brutal, polisi harus tangkap para pelakunya, terutama provokatornya," kata Yohan, seperti yang dilansir pada hari Selasa (6/5/2024).


Sebelumnya diberitakan tentang viralnya pembubaran paksa yang berujung kekerasan mahasiswa Katolik Universitas Pamulang (Unpam) yang sedang beribadah oleh warga sekitar.


Kemudian, menyikapi hal itu, Kapolsek Cisauk, AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus tersebut bermula saat sekelompok mahasiswa Katolik Unpam melakukan ibadah rosario pada Minggu (5/5/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Semalam itu, malam Senin sekitar pukul 21.00 WIB ada rekan-rekan umat Kristiani yang sedang mengadakan doa Rosario," bebernya ke wartawan.


Namun, menurut Yohan, aksi tersebut tidak bisa dibenarkan dan dibiarkan. Hal ini kata dia, karena Indonesia merupakan negara yang menjamin warganya melakukan ibadah sesuai keyakinan dan kepercayaan masing-masing.

"Tidak boleh aparat membiarkan aksi ini. Aparat harus menindak keras aksi-aksi yang merusak toleransi beragama," pungkas Yohan.

Mantan Ketua Umum BM PAN ini pun menyampaikan, apapun alasannya sekelompok warga tidak dibenarkan membubarkan kegiatan ibadah agama apapun.

"Semua pemeluk agama harus menjaga toleransi beragama. Tidak bisa asal membubarkan kegiatan ibadah agama apapun yang berbeda dengan mayoritas warga," beber Yohan

Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita