GELORA.CO - Eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata pernah meminta uang kepada anak buahnya demi kebutuhan umrah. Jumlahnya pun mencapai Rp 1 miliar.
Hal itu diungkapkan oleh Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto ketika memberi keterangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (15/5/2024). Prihasto bersaksi untuk terdakwa SYL dan kawan-kawan.
"Bahwa ada beban yang paling besar tahun 2022 untuk umroh. Umroh siapa ini yang dibebankan Rp 1 miliar kepada Ditjen Hortikultura?" ucap jaksa KPK dalam sidang tersebut.
"Waktu itu Pak Menteri bersama keluarga dan beberapa eselon I," ujar Prihasto.
Dia mengaku tidak ikut dalam kegiatan umrah tersebut karena baru menuntaskan ibadah haji. "Kami waktu itu baru naik haji. Kami diajak, tapi kami beralasan baru naik haji. Kami enggak ikut," ujar Prihasto.
Dia pun sampai pusing tujuh keliling ketika diminta membayarkan ibadah Umrah SYL dan keluarga. Tapi, Prihasto terpaksa memenuhi kebutuhan nonbudgeter dari SYL. Padahal, dananya tak masuk dalam anggaran Ditjen Hortikultura Kementan.
"Uang-uang tersebut tidak ada anggaran, ya, tidak ada anggarannya .... Saksi kenapa mau memenuhi tersebut, bagaimana caranya?" ucap jaksa KPK.
"Karena semuanya memang diminta seperti itu," jawab Prihasto.
Dia sebenarnya sempat menjelaskan, tak ada anggaran untuk memenuhi kebutuhan pribadi SYL. Tapi, Prihasto terus dipaksa.
"Itu kan disampaikannya ke almarhum (Sesditjen Hortikultura Sri Retno Hartati), almarhum lapor ke kami. Terus kami waktu itu juga geleng-geleng kepala gimana caranya," ucap Prihasto.
Dia juga mengungkapkan, paksaan yang dialaminya dengan terus ditagih oleh orang kepercayaan SYL, yaitu Kasdi dan Hatta. "Ya ditanyain terus kapan ini menyelesaikan, kapan ini menyelesaikan. Oleh kalau tidak Pak Hatta, kalau tidak Pak Kasdi," ucap Prihasto.
Bahkan, Prihasto sempat mencuri dengar adanya konsekuensi hingga di-nonjob-kan kalau tak merespons permintaan SYL. "Ya, kami mendengar ada beberapa eselon II yang kami lihat yang sempat di-nonjobkan," ucap Prihasto.
Sebelumnya, JPU KPK mendakwa SYL melakukan pemerasan hingga Rp 44,5 miliar. Sejak menjabat mentan RI pada awal 2020, SYL disebut mengumpulkan Staf Khusus Mentan RI Bidang Kebijakan Imam Mujahidin Fahmid, mantan sekjen Kementan Kasdi Subagyono, eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, dan ajudannya, Panji Harjanto.
Mereka lantas diminta melakukan pengumpulan uang 'patungan' dari semua pejabat eselon I di Kementan untuk keperluan SYL. Perkara tersebut menjerat Syahrul Yasin Limpo, Kasdi Subagyono, dan Muhammad Hatta.
Atas perbuatannya, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e, atau Pasal 12 Huruf F, atau Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Hingga saat ini, SYL juga dijerat dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Perkara itu di tahap penyidikan oleh KPK.
Sumber: republika