64 Pengacara Siap Bela dan Pasang Badan untuk Pegi Alias Perong di Kasus Vina, Ternyata Ini Alasannya

64 Pengacara Siap Bela dan Pasang Badan untuk Pegi Alias Perong di Kasus Vina, Ternyata Ini Alasannya

Gelora News
facebook twitter whatsapp



GELORA.CO  - Puluhan pengacara dari berbagai daerah akan membela Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong di kasus pembunuhan Vina dan Eky yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon.  

Alasan puluhan pengacara ingin membela Pegi alias Perong adalah karena merasa peduli dan prihatin dengan kasus yang menimpa pegi sebagai kuli bangunan itu.

 "Kurang lebih 64 orang masih kemungkinan terus bertambah," kata Muhtar Efendi salah satu kuasa hukum Pegi alias Perong, Kamis (30/5/2024). 

Dia menuturkan keikutsertaan puluhan advokat untuk menjadi kuasa hukum Pegi alias Perong menunjukkan antusiasme yang tinggi.  

Mereka pun dinilai memiliki kepedulian terhadap Pegi alias Perong dan kasus yang dihadapinya. Dengan bertambahnya kuasa hukum, dia mengatakan bakal melakukan perubahan surat kuasa.  

 Muhtar mengaku akan segera meminta tanda tangan kliennya terkait kuasa hukum. "Ada perubahan surat kuasa karena ada penambahan (kuasa hukum) jumlahnya menjadi membengkak," jelas dia.  

Pihaknya pun telah meminta salinan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Pegi alias Perong kepada penyidik Polda Jawa Barat (Jabar).  

Namun, pihak Polda Jabar belum dapat memberikan berkas karena harus mendapatkan disposisi dari pimpinan Polda Jabar. Kasus pembunuhan Vina dan Eky kembali viral setelah muncul film yang mengangkat kasus tersebut dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari.  

Warganet menyoroti tiga orang pelaku yang masih buron kurang lebih delapan tahun. 

Polisi pun bergerak menyelidiki kasus tersebut hingga akhirnya menangkap satu orang dari tiga orang pelaku buron, yaitu Pegi alias Perong alias Pegi Setiawan.  

Sedangkan, dua pelaku lainnya yang masih buron diralat kepolisian bahwa hanya terdapat satu buron, yaitu Pegi alias Perong saja.  

Delapan orang terpidana lainnya telah dijatuhi hukuman penjara, yaitu tujuh orang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup dan satu anak di bawah umur dijatuhi hukuman 8 tahun dan telah bebas


Sumber: tvOne
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita