Anggota Bawaslu Jateng Nur Kholiq mengungkapkan bahwa itu murni kampanye yang diinisiasi kader PAN.
“Perlu kami sampaikan bahwa Bawaslu Kabupaten Kendal merespons beredarnya video tersebut yang ditindaklanjuti dengan kegiatan penelusuran itu merupakan kegiatan kampanye Caleg DPR RI atas nama Vani Devita Putri di Watersik, Kecamatan Weleri, Kabupaten kendal, yang kemudian mengundang Ketua PAN Dr. Zulkifli Hasan, pelaksanaanya tanggal 26 Desember pukul 09.00 sampai 12.00,” kata Kholiq dalam sidang lanjutan di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (03/4).
“Hasil penelusuran kami Yang Mulia, tidak ada pembagian bansos sesungguhnya di lapangan tidak ada pembagian bansos,” tambah Nur Kholiq.
Kholiq menegaskan, bahwa kegiatan tersebut betul-betul merupakan kegiatan kampanye dalam bentuk pertemuan tatap muka yang sah.
“Memang sah dilakukan oleh peserta Pemilu dalam hal ini Vani Devita Putri, PAN. Sehingga kami tidak menemukan unsur dugaan pelanggaran, pleno Bawaslu Kabupaten Kendal memutuskan tidak diregister,” imbuh dia.
Video kampanye yang disertai dugaan pembagian bansos Zulhas ditayangkan kubu Anies Baswedan di persidangan. Mereka mengkonfirmasi ke Bawaslu Jateng apakah hal tersebut termasuk temuan dan ditindaklanjuti Bawaslu atau tidak.
Kholiq hadir di sidang untuk menjadi saksi pihak terkait dalam hal ini Bawaslu RI. Dia memaparkan atau menjawab sejumlah dugaan atau temuan pelanggaran Pemilu yang didalilkan atau dipersoalkan kubu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo. []