GELORA.CO -Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin (THN Amin) optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan permohonan pihaknya yang menginginkan Pemilu diulang.
Hal ini berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan selama sidang sengketa Pilpres serta saksi dan ahli yang dihadirkan semakin menegaskan bahwa Pemilu 2024 diwarnai banyak kecurangan dan intervensi kekuasaan.
THN Amin pun meminta kubu Paslon Prabowo-Gibran yang ditetapkan KPU sebagai pemenang Pilpres untuk tidak buru-buru merayakan kemenangan secara berlebihan.
Hal itu disampaikan anggota THN Amin, Heru Widodo usai menyerahkan kesimpulan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres ke MK pada Selasa (16/4).
"Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU nomor 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional," ungkap Heru.
Menurutnya, keputusan KPU itu bisa dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat sengketa hasil Pilpres. Jika hakim MK mengabulkan permohonan Amin, maka otomatis kemenangan Prabowo-Gibran gugur.
"Oleh karenanya kita sampaikan kepada publik bahwa sampai dengan hari ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terpilih, baru unggul suaranya," jelas Heru Widodo.
"Tapi unggul suaranya itu kemudian dipermasalahkan oleh dua pasangan calon lainnya, dan besok akan diputuskan di hari Senin, Insya Allah tanggal 22," pungkasnya.
Sumber: RMOL