GELORA.CO - Empat menteri dari kabinet pemerintahan era Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi saksi pada lanjutan sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.
Keempat menteri tersebut yakni, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menko PMK Muhadjir Effendy, dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Keemlat menteri tersebut Hadi mengikuti jalannya sidang sengketa Pilpres 2024, usai diundang Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun hal tak lazim terjadi saat keempat menteri tak dilakukan pengambilan sumpah sebelum memberikan kesaksiannya.
“Kehadiran bapak menko dan ibu menteri ini, kenapa tidak disumpah, mungkin ada pertanyaan itu,” kata Hakim MK Arief Hidayat dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (5/4/2024).
Arief menjelaskan alasan pihaknya tak mengambil sumpah pada keempat menteri itu saat memberikan kesaksiannya.
Pasalnya, kata Arief, keempat saksi tersebut telah diambil sumpah jabatan ketika dilantik sebagai menteri di Istana Negara.
Menurut Arief sumpah jabatan itu melekat meski harus memberikan kesaksiannya di persidangan sengketa Pilpres 2024.
“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini,” jelas Arief
Sumber: tvOne