GELORA.CO - Eks Mantan Syahrul Yasin Limpo (SYL) kedapatan mengakali pembayaran cicilan kredit mobil Toyota Alphard dengan dalih sewa menggunakan anggaran Biro Umum Setjen Kementerian Pertanian (Kementan). Tiap bulannya, negara harus merogoh kocek sebesar Rp43 juta.
Fakta ini dibeberkan oleh staf Biro Setjen Kementan, Karina kala dicecar Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang lanjutan terdakwa SYL, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (22/4/2024).
Awalnya, Karina mengaku bertugas membayar transfer mobil Alphard dengan dalih sewa tiap bulan Rp 43 juta. Ia pun mencacat pengeluaran anggaran di Biro Umum Setjen Kementan.
"Kalau rupiah, per-bulan pembayaran Alphard (berapa) ?," kata Hakim Rianto.
"Alphard 43 juta," jawab Karina membenarkan kepada Hakim.
Karina tidak mengetahui, bahwa pembayaran sewa mobil Alphard tersebut untuk membayar cicilan mobil yang digunakan untuk SYL untuk operasional di Makassar, sebagaimana disebutkan oleh Eks Setjen Kementan, Momon Rusmono di sidang sebelumnya.
Pasalnya, di dalam kwitansi tertulis untuk pembayaran sewa mobil Alphard yang diajukan oleh Ali Andri ke Biro Umum Setjen Kementan. Disebut dalam sidang, Ali Andri merupakan asisten anak SYL, Kemal Redindo Syahrul Putra.
"Bunyinya (kwitansi), 'Sewa Mobil Alphard by Ali Andri'," kata Karina kepada Hakim Rianto.
"Apakah saudara, benar-benar sewa atau kredit setelah itu," cecar Hakim Rianto.
"Karina kurang tahu pak," jawab Karina.
"Tidak tahu, tugas saudara cuma transfer aja ya?," tanya Hakim.
"Mencatat trus transfer," jelas Karina.
Pada kasus ini, SYL bersama Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Kementan Muhammad Hatta didakwa oleh Jaksa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44,5 miliar.
Dalam surat dakwaan jaksa, uang hasil korupsi itu digunakan untuk keperluan pribadi dan keluarga SYL. Adapun rinciannya untuk kebutuhan pribadi SYL sebesar Rp 3,3 miliar, untuk keluarganya Rp 992 juta dan istrinya, Ayu Sri Harahap Rp 938 juta.
Selain itu, untuk partai Nasdem Rp 40 juta, kado undangan Rp 381 juta, kebutuhan lain-lain Rp 974 juta, acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada Rp 16,6 miliar, dan charter pesawat Rp 3,03 miliar.
Serta, bantuan bencana alam/ sembako Rp 3,5 miliar, keperluan ke luar negeri Rp 6,9 miliar, umroh Rp 1.8 miliar dan hewan kurban Rp 57 juta.