GELORA.CO – Tahapan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) presiden memasuki babak akhir. Kemarin (16/4) para pihak yang bersengketa telah menyerahkan kesimpulan sidang ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Baik itu dari kubu pemohon, termohon, maupun pihak terkait.
Para pihak tersebut bergiliran menyerahkan kesimpulan ke MK. Diawali kubu paslon 03 Ganjar-Mahfud selaku pemohon. Kemudian disusul kubu 02 Prabowo-Gibran selaku pihak terkait. Lalu kubu 01 Anies-Muhaimin selaku pemohon, KPU sebagai termohon, dan terakhir Bawaslu selaku pemberi keterangan.
Yang menarik, tidak hanya menyerahkan kesimpulan sidang, kubu 03 juga menyampaikan pendapat sahabat pengadilan (amicus curiae) dari Megawati Soekarnoputri. Pendapat tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto dan ditujukan kepada majelis hakim MK yang mengadili perkara nomor 01 dan 02/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam naskah pendapat setebal sebelas halaman itu, Megawati menyatakan prihatin atas proses demokrasi saat ini. Ketua umum PDIP tersebut menyinggung beberapa hal di dalam pendapatnya. Salah satunya terkait pembentukan MK.
Megawati mengatakan, MK dibentuk saat dirinya menjabat presiden ke-5 RI. Kala itu dia berharap MK benar-benar diisi sosok negarawan. ”Sosok kenegarawanan ini muncul apabila seluruh alam pikir dan alam rasa para hakim MK berjuang dengan memegang teguh konstitusi,” ujarnya.
Mega (sapaan Megawati Soekarnoputri) juga menyinggung alasan memilih lokasi gedung MK yang berada di kawasan ring satu, dekat Istana Negara. Menurut dia, pemilihan lokasi tersebut merupakan simbol agar MK memiliki marwah, wibawa, dan lambang bagi tegaknya keadilan yang hakiki.
Putri Presiden Pertama RI Soekarno itu mengingatkan bahwa MK tengah menghadapi ujian besar saat ini. Yaitu ujian mengembalikan kepercayaan publik yang sirna setelah keluarnya Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan itu yang menjadi pintu masuk putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden (cawapres) Prabowo Subianto.
Mega menambahkan, saat ini rakyat Indonesia sedang menunggu putusan sengketa PHPU pilpres. Dia mengingatkan para hakim MK agar mengambil putusan sesuai hati nurani dan sikap kenegarawanan.
Dia pun menggunakan filosofi patung Dewi Keadilan yang matanya ditutup kain. ”Mata tertutup menghadirkan keadaan gelap agar tak tersilaukan oleh apa yang dilihat mata,” terangnya.
Mega juga memakai filosofi timbangan yang dipegang Dewi Keadilan sebagai cermin keadilan substantif. Dia juga menyebut pedang Dewi Keadilan sebagai simbol bahwa hukum bukanlah alat membunuh.
”Tetapi (hukum, Red) didasarkan pada norma, etika, kesadaran hukum, dan tertib hukum serta keteladanan para aparat penegak hukum,” tuturnya.
Di akhir pendapatnya, Megawati menambahkan tulisan tangan dengan tinta pulpen warna biru. Melalui tulisan itu, dia mengajak rakyat Indonesia untuk berdoa agar ketuk palu MK bukan palu godam, melainkan palu emas. ”Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, habis gelap terbitlah terang. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia,” tulisnya.
Sementara itu, setelah menyerahkan kesimpulan sidang, Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis mengatakan, pihaknya berharap MK memberikan harapan untuk Indonesia yang lebih baik. ”Kami tetap pada petitum kami, kami ingin diskualifikasi paslon 02. Kami ingin PSU (pemungutan suara ulang, Red) di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Todung menyebutkan bahwa MK punya dasar yang kuat untuk memutuskan permohonan kubu 03 tersebut. Terlebih setelah mendengar keterangan para saksi, ahli, dan pihak-pihak terkait lainnya. ”Pertanyaannya, apakah MK berani? Dalam konteks politik saat ini, apakah MK akan berani membuat putusan semacam itu?” tantang dia.
Di sisi lain, Ketua Tim Hukum Nasional (THN) Timnas Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Amin) Ari Yusuf Amir menegaskan, pihaknya optimistis MK akan mengabulkan permohonan kubu 01. Keyakinan itu merujuk pada proses persidangan yang banyak menggali hal-hal substantif. ”Hakim menggali tentang kualitas pemilunya, tidak sama sekali membahas angka-angka,” katanya.
Selain menyerahkan kesimpulan, kubu 01 menyampaikan 35 bukti tambahan ke MK. Antara lain berkenaan dengan pelanggaran terhadap persyaratan calon. Kemudian juga terkait penyalahgunaan bansos serta ketidaknetralan penjabat (Pj) kepala daerah dan kepala desa. ”Kemudian mengenai IT,” kata anggota THN Timnas Amin Heru Widodo.
Saat dia sedang bekerja, istri dan anjingnya direkam oleh kamera tersembunyi!
Di bagian lain, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan menyatakan, dalam kesimpulan yang diserahkan ke MK, pihaknya menyampaikan beberapa hal. Salah satunya penegasan terkait nomenklatur PHPU. Menurut dia, yang dipersoalkan dalam perkara PHPU semestinya berkenaan dengan hasil suara.
”Menurut hukum acaranya, yang harus dipersoalkan itu adalah berapa sesungguhnya suara yang diperoleh oleh 03 maupun 01 dan mana suara dari KPU yang penghitungan suaranya tidak benar,” terangnya.
Sumber: jawapos