GELORA.CO - Anggota Komisi VI DPR RI Nasim Khan mengkritik imbauan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) yang meminta warung kelontong seperti warung Madura untuk mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemerintah daerah (pemda), yakni tak beroperasi 24 jam.
Menurut dia, semestinya KemenkopUKM tidak menggoda pemerintah daerah untuk membuat aturan pembatasan jam operasional yang hanya akan mempersempit ruang gerak dan peluang pelaku usaha warung kecil untuk mengais rezeki.
"Kami sampaikan aspirasi kepada Kementerian Koperasi UKM, ke depan jangan terjadi peraturan pemerintah ataupun perda di Indonesia, khususnya di tiga kabupaten, yakni Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi yang malah mengkerdilkan, mematikan, menekan usaha pedagang kecil," kata Nasim dalam keterangannya, Jumat (26/4/2024).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu meminta pemerintah untuk bisa lebih mengedepankan aspek hati nurani dan pikiran yang jernih serta menyediakan iklim usaha yang bersahabat bagi para pelaku usaha kecil agar mereka bisa berkembang.
"Harus dengan pikiran yang normal, waras dan berperikemanusiaan. Harusnya didukung agar lebih berkembang, bukan malah dilarang (pembatasan jam operasional). Menteri-menteri terdahulu meminta pemda untuk menerapkan aturan jarak minimarket, lah ini malah kebalikannya," kata Nasim.
Selama ini, kata dia, keberadaan warung Madura telah memberi kontribusi positif dalam memenuhi kebutuhan masyarakat, menjaga keamanan lingkungan, menyerap tenaga kerja, menggerakkan perekonomian rakyat kecil, dan melahirkan pengusaha-pengusaha baru.
"Bila semuanya mau membuka hati dan pikiran, kita tinjau secara positif-negatif serta kepekaan terhadap kemajuan koperasi UMKM, mikro usaha masyarakat kita ke depan. Mereka (pelaku usaha warung kelontong Madura) ini sangat membantu buat masyarakat di sela waktu kapan pun dan kehidupan keluarga, juga lapangan pekerjaan," kata dia.
Ia menduga imbauan KemenkopUKM tersebut muncul karena sejumlah minimarket merasa terganggu dengan keberadaan warung Madura tersebut.
"Seharusnya dicarikan solusi terbaik, mereka yang memakai aturan sistem jam buka yang selama ini udah berjalan. Sehingga warung Madura, klontongan, warung kecil bisa berjalan," kata dia.
Sebelumnya, KemenkopUKM merespons ihwal warung Madura yang dilarang membuka usahanya hingga 24 jam di Bali lantaran banyak minimarket yang merasa tersaingi.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengimbau agar warung Madura mengikuti aturan jam operasional yang ditetapkan oleh pemda.
"Kalau ada regulasi terkait jam kerja (jam operasional), tentu kami minta untuk dipatuhi," tutur Arif di Merusaka Hotel, Badung, Bali, belum lama ini, seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara ketika ditanya perihal persaingan antara minimarket dan warung Madura di Bali, Arif enggan berkomentar. Namun, dia berharap ada persaingan yang sehat antara para pelaku usaha.
Untuk diketahui, warung Madura terkenal dengan jam operasionalnya yang buka 24 jam. Namun, tidak semua daerah memperbolehkan warung Madura beroperasi 24 jam, seperti Bali.
Sumber: kompas