Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Garuda

Sidang Perdana Sengketa Pileg di MK, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Garuda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  – Persidangan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan umum legislatif (pileg) mulai digelar di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. 

Pada hari pertama, total ada 79 perkara permohonan yang ditangani secara maraton oleh tiga panel hakim.

Perkara yang cukup dominan terkait dengan sengketa yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Total ada enam permohonan PPP yang ditangani dalam sengketa kemarin. Yakni, perkara nomor 112 di Jawa Timur, 119 di Sumatera Barat, 46 di Banten, 174 di Papua Tengah, 44 di Jawa Tengah, dan nomor 76 di Sulawesi Selatan.

Di Jawa Timur, PPP mempersoalkan perpindahan suara ke Partai Garuda. Kasus itu terjadi di daerah pemilihan (dapil) Jatim I, Jatim IV, dan Jatim VI. Kuasa hukum PPP Effendi mengatakan, di dapil Jatim I, perolehan versi KPU 37.481. Padahal, dalam hitungannya, semestinya memperoleh 38.797. Di sisi lain, Garuda yang semestinya 4.457 dalam versi KPU mendapat 5.773.


Kemudian di Jatim IV, PPP mengklaim mendapat 114.807 suara. Bukan 110.663 seperti versi KPU. 

Di sisi lain, Garuda semestinya hanya 903 suara, bukan 5.047 suara. Sementara itu, di dapil Jatim VI, PPP merasa suaranya berlebih. Hitungan internal, di situ PPP mendapat 68.484, bukan 70.669 seperti versi KPU. Selisih itu semestinya milik Garuda. 

Sehingga suara Partai Garuda 5.901 dan bukan 3.716. ”Perpindahan suara pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda berlanjut sampai rekapitulasi tingkat nasional,” ujarnya kemarin.

Di Jawa Tengah, PPP menyampaikan klaim serupa. Di dapil III, PPP menganggap ada kesalahan pada suara Partai Garuda yang naik dari 99 menjadi 6.174 suara. Partai berlogo Kakbah itu mengklaim selisih 6.075 tersebut milik PPP. Sehingga suara PPP di Jateng III 145.008. Bukan 138.933 suara seperti dalam putusan KPU.

Sementara itu, di Banten, PPP mempersoalkan pengurangan suara di dapil Banten I, II, dan III. Di Banten I, suara PPP berkurang dari 137.212 menjadi 132.212 suara. Di Banten II berkurang dari 69.812 suara menjadi 64.362 suara dan Banten III yang semula 100.606 suara menjadi 93.456 suara. Di sisi lain, pengurangan itu beralih ke Garuda yang mengalami kenaikan secara tidak sah. ”Itu mengakibatkan kesalahan penghitungan oleh termohon,” kata kuasa hukum PPP Dharma Rozali Akbar.

Dharma menekankan, perpindahan suara PPP ke Garuda di banyak tempat dipastikan berpengaruh pada perolehan suara nasional. Dengan berbagai tambahan itu, PPP bisa saja memenuhi ambang batas parlemen dengan perolehan 4 persen. Sebab, perolehan PPP saat ini ada di angka 3,87 persen. Untuk itu, pihaknya berharap MK membatalkan SK KPU tersebut.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari menilai asumsi tersebut hanya klaim-klaim PPP. ”Ini kan baru dalilnya pemohon,” ujarnya. Hasyim memastikan, KPU sebagai terlapor akan memberikan jawaban dalam persidangan selanjutnya.


Sementara itu, hakim MK Arsul Sani yang berstatus mantan politikus PPP tetap ikut menangani perkara PPP. Namun, MK memastikan, saat memutuskan, Arsul tidak diikutsertakan. 

Hal itu ditegaskan Wakil Ketua MK Saldi Isra. Saldi menekankan, Arsul tidak memutus semua yang bersentuhan dengan PPP. ”Apakah itu pemohon maupun pihak terkait, beliau tidak akan mendalami kalau memang ada sesi pendalaman nanti,” ucapnya. Saldi menjelaskan, Arsul diikutkan dalam persidangan pemeriksaan agar ketiga panel mendapatkan penanganan setara, yakni masing-masing tiga hakim.

Kemudian, untuk Anwar Usman, MK memastikan tidak mengikutsertakannya secara penuh pada perkara PSI. Baik dalam pemeriksaan maupun hak memutuskan.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita