Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg DPR RI di Dapil Jatim 1

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg DPR RI di Dapil Jatim 1

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Calon Anggota (Caleg) DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN) Sungkono meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional yang diumumkan pada Rabu (20/3) pukul 22.19 WIB. 
 
Khususnya pada penetapan hasil perolehan suara PAN untuk Dapil Jatim 1 (Surabaya–Sidoarjo), dengan persoalan selisih perolehan suara Pemohon dengan Caleg PAN nomor urut 2 Arizal Tom Liwafa.
 
Sungkono melalui tim kuasa hukumnya, Mursyid Murdiantoro mempersandingkan perolehan suaranya dengan termohon, yakni di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya 9.921 suara. Sedangkan menurut Termohon di Sidoarjo terdapat 56.426 suara dan di Surabaya terdapat 9.594 suara.
 
Sehingga pada kedua daerah pemilihan tersebut terdapat perbedaan 327 suara. Mursyid mengutarakan, perbedaan suara itu terjadi di beberapa kelurahan, di antaranya Kecamatan Wonokromo, Kecamatan Wonocolo, Kecamatan Bulak, dan Kota Surabaya. Hal tersebut terjadi akibat adanya perbedaan antara catatan yang tertuang dalam Model C.Hasil-DPR dengan Model D.Hasil Kecamatan-DPR.
 
“Kami sudah minta perlindungan hukum secara berjenjang, namun PAN membiarkan ini sehingga saat rekapitulasi di Kota Surabaya kami meminta agar diumumkan adanya perselisihan suara,” cerita Mursyid kepada Majelis Sidang Panel 2 di ruang sidang MK, Jakarta, Senin (29/4).
 
"Kami telah pula menulis surat untuk diberikan rekomendasi untuk mengajukan PHPU Legislatif di MK, namun sampai sekarang tidak diberikan pada saat mendaftarkan pada 22 Maret 2024 dan tidak ada pernyataan tertulis informasi secara lisan dari pihak partai atas rekomendasi pengajuan perkara ini," sambungnya.
 
Selain itu, Pemohon juga menilai pengurangan suara pihaknya terjadi akibat penambahan suaranya kepada Caleg DPR RI Arizal Tom Liwafa sebanyak 3.686 suara. Seharusnya perolehan suara Sungkono jika disandingkan dengan Arizal Tom Liwafa adalah 66.347 suara dan 65.509 suara. 
 
"Untuk itu, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian calon anggota DPR sepanjang Dapil Jatim 1 dari PAN adalah 66.347 suara untuk Pemohon dan 65.509 suara untuk Arizal Tom Liwafa," tegas Mursyid.
 
Sebagaimana diketahui, MK menggelar sidang PHPU sengketa hasil Pileg 2024. MK membagi tiga panel hakim, dengan masing-masing tiga hakim untuk menyidangkan 297 perkara.
 
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. 
Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita