Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Juga Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Juga Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Sama dengan Anies-Muhaimin, MK Juga Tolak Gugatan Pilpres yang Diajukan Ganjar-Mahfud

GELORA.CO - 
Mahkamah Konstitusi (MK) juga menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Hal ini berarti sama halnya dengan yang dilakukan MK pada sidang pagi tadi yang juga menolak permohonan diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024) dilansir dari Breaking News KompasTV.

MK awalnya menyatakan berwenang untuk mengadili permohonan yang diajukan oleh Ganjar-Mahfud. Namun, hakim MK tidak memberikan rincian poin-poin dalam pertimbangan terhadap putusan ini.

Pertimbangan dalam putusan ini disebut berkaitan dengan pertimbangan dalam putusan terhadap gugatan dari Anies-Muhaimin. MK menyatakan bahwa pertimbangan dalam putusan Ganjar-Mahfud akan banyak sama karena masih terkait dengan satu peristiwa, yaitu Pilpres 2024.

MK menyatakan bahwa detail pertimbangan dapat ditemukan dalam berkas lengkap putusan yang akan diserahkan setelah sidang. Selain itu, MK menyatakan bahwa permohonan pemohon tidak beralasan hukum.

Beberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe, atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

"Permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," ucap hakim.

Ini merupakan permohonan kedua yang ditolak MK terhadap sengketa hasil Pilpres 2024. Permohonan pertama, yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga mengalami penolakan serupa oleh MK.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita