Rocky Gerung Beri Solusi Prabowo Tangani Gibran Setelah Dilantik

Rocky Gerung Beri Solusi Prabowo Tangani Gibran Setelah Dilantik

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Rocky Gerung Beri Solusi Prabowo Tangani Gibran Setelah Dilantik

GELORA.CO -
Pengamat politik Rocky Gerung memberi solusi Presiden terpilih Prabowo Subianto untuk menangani Gibran Rakabuming Raka setelah dilantik menjadi wakil presiden (wapres) pada 20 Oktober 2024.

Rocky Gerung menilai Prabowo Subianto bisa tidak memberikan tugas atau bahkan menonaktifkan Gibran jika sudah menjabat dengan sejumlah dalil, seperti cacat moral sejak awal dan tidak bisa menjalankan kewajiban sebagai wapres.

"Tentunya secara teoritis kita bisa lihat enggak apa-apa dilantik juga, tetapi ada keputusan bahwa ini Pemilu buruk, jadi nanti setelah dilantik ya sudah dihimpit saja kan, setelah dihimpit ya Prabowo bisa angkat. kan ada aturannya kan, kalau orang itu melanggar kan tidak kadaluarsa keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa Mahkamah Konstitusi mungkin enggak bisa mengeksekusi itu karena itu wilayah politik, tetapi hukum yang dihasilkan dari Mahkamah Konstitusi akan mengingatkan publik bahwa calon presiden hari ini ketika dia jadi presiden bermasalah," ucapnya. 

"Maka Prabowo akan digugat misalnya bahwa ternyata si wakil presiden itu tidak bisa menjalankan kewajiban dia karena cacat moral dari awal yang baru ketahuan setelah dia mulai memerintahkan, bisa diambil, bisa didalilkan sebetulnya," imbuhnya, dikutip populis.id dari YouTube Rocky Gerung Official, Jumat (5/4). 

Melansir dari Republika, sejumlah pihak diketahui telah mengajukan permohonan PHPU ke MK sejak beberapa hari lalu. Timnas capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan sengketa pada Kamis (21/3/2024).

Sementara itu, paslon nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga mendaftarkan gugatan pada Sabtu (23/3/2024). Baik paslon nomor urut 01 atau 03, sama-sama meminta dilakukannya pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

Kubu 01 dan 03 sama-sama beranggapan pencalonan Gibran diwarnai pelanggaran etika berat. Menurut mereka, paman Gibran yang saat itu menjadi Ketua MK, Anwar Usman, telah terbukti melanggar etik dalam memutus perkara syarat usia minimal cawapres. Putusan itu dianggap memuluskan Gibran maju sebagai cawapres. 

Tim hukum 01 dan 03 juga menilai adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Meski begitu, dalam sidang sengketa Pilpres 2024, Anwar sendiri sudah dinyatakan tidak boleh terlibat.

Sumber: populis
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita