GELORA.CO - Dua tersangka ditangkap Polres Jakarta Selatan dalam kasus kematian seorang remaja putri 16 tahun di sebuah hotel di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, Senin (22/4).
Terungkap fakta bahwa korban tewas dan korban remaja lain--yang masih hidup-- menawarkan jasa prostitusi atau open BO pada kedua tersangka.
"Setelah kita mintai keterangan dari si korban inisial AP [korban yang masih hidup], dia menyatakan bahwa pada saat kejadian mereka di- open BO," ujar Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, dalam jumpa pers di Mapolres Jakarta Selatan, Jumat (26/4).
Lalu berapa tarif jasa kedua korban saat disewa kedua tersangka?
"Jadi diminta jasa untuk pelayanan seks dengan diberikan imbalan Rp 1,5 juta," ucap Kasat Reskrim.
Hal tersebut sesuai dengan keterangan Arif Nugroho alias Sebastian (48) yang merupakan tersangka utama. Kepada polisi, ia mengaku dikenalkan kepada korban oleh temannya yang bekerja sebagai ladies companion (LC).
"Saya kenal dari korban itu juga dari kawan saya LC," ucap Sebastian yang memakai kaos tahanan oranye nomor 28.
Bintoro mengatakan, saat kejadian, kedua korban datang ke hotel tersebut. Setelah itu terjadilah aktivitas persetubuhan di sebuah kamar di hotel itu. Namun, pelaku juga mencekoki keduanya dengan narkoba.
"Pada saat kejadian itu pula, baik korban yang meninggal ataupun yang hidup, diberikan obat jenis inex dan juga minuman yang di dalamnya dicampur sama sabu," jelas Bintoro.
Setelah diberi minuman itu, salah satu korban kejang-kejang lalu meninggal dunia. Karena panik, Sebastian menyuruh dua orang, E dan I, untuk membawa korban ke RSUD Kebayoran Baru. Dari sanalah kasus akhirnya terungkap. Belum diketahui siapa E dan I.
Sebastian dan tersangka lainnya, AB, dijerat pasal tindak pidana pembunuhan dan atau kesalahan yang menyebabkan kematian, yaitu Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
Mereka juga dijerat UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena memiliki pistol ilegal.
"Dan atau persetubuhan terhadap anak atau pencabulan terhadap anak atau eksploitasi terhadap anak, tindak pidana kekerasan seksual UU Nomor 12 Tahun 2022 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," kata Bintoro.
"Kami juga melapisi para tersangka ini dengan penguasaan senjata api tanpa izin, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: kumparan