GELORA.CO - Anggota Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Refly Harun, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi atau MK soal sengketa pilpres pada hari ini.
"Tadi kami hampir down, tapi ada tiga hakim konstitusi yang luar biasa," kata Refly usai sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 22 April 2024.
Tiga hakim MK tersebut adalah Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Ketiganya memiliki dissenting opinion alias pendapat berbeda dibandingkan lima hakim lainnya dalam sengketa pilpres.
Walaupun secara formal permohonan Anies-Muhaimin tidak dikabulkan, ujar dia, ketiga hakim MK tersebut luar biasa. Refly menuturkan, ketiganya juga telah menyandang profesor atau guru besar, yaitu Saldi dari Universitas Andalas, Enny dari Universitas Gadjah Mada, dan Arief dari Universitas Diponegoro.
"Itu menunjukkan mereka hakim-hakim senior, dibandingkan hakim-hakim yang baru," tutur Refly.
Sebab, kata dia, ada dua hakim konstitusi yang terbilang baru. Keduanya adalah Ridwan Mansyur yang dilantik pada 8 Desember 2023 dan Arsul Sani yang diangkat pada 18 Januari 2024.
"Jadi kalau kita melihat putusan yang mencerdaskan adalah apa yang disampaikan tiga dissenting itu," ujar Refly.
Mahkamah Konstitusi hari ini menggelar sidang pamungkas sengketa Pilpres. Dalam putusannya, MK menolak secara keseluruhan permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Dalam pembacaan putusan, para hakim konstitusi mementahkan dalil-dalil yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud. Misalnya, soal politisasi bansos, ketidaknetralan aparat dan sebagainya.
Kendati demikian, ada tiga hakim konstitusi yang memberikan pendapat berbeda. Ketiganya adalah Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.