GELORA.CO -Menjelang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang dilayangkan pasangan calon (paslon) nomor urut 01 dan 03, hakim konstitusi tak boleh terpengaruh oleh pihak manapun.
Terlebih lagi desakan dan pengaruh itu dilontarkan oleh pihak-pihak yang kalah dalam Pilpres 2024.
"Kami membawa pesan damai dan mendukung Mahkamah Konstitusi untuk bisa memutuskan serta menetapkan hasil Pemilu 2024 dengan independen tanpa tekanan dari pihak manapun, bagi kami pemilu sudah menghasilkan bahwa Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024,” tegas anggota Bergerak 1912 Faturahman yang ikut aksi di depan Gedung MKRI, Jumat (19/4).
Faturahman mengatakan, aksi di MK merupakan penyampaian aspirasi secara damai dan mengedepankan kepentingan bangsa. Menurutnya, MK tidak boleh terganggu oleh pihak-pihak yang tidak menerima kekalahan Pilpres 2024.
"Kami rasa kepentingan bangsa di atas dari kepentingan sekelompok orang yang tidak menerima kekalahan,” jelasnya.
Sebelumnya, unjuk rasa dua kubu sempat ricuh di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha, Jakarta Pusat pada Jumat (19/4).
Keributan terjadi karena massa pendukung keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) hadir persis di sebelah massa menolak hasil pemilu curang.
Mereka hanya dipisahkan oleh barrier beton dan kawat berduri.
Namun saat dua kelompok berorasi, makian dan kata kasar serta mengarah ke provokasi terjadi antara kedua belah pihak.
Kericuhan pun tak terelakan, massa menolak pemilu curang memanjat barrier beton yang bagian atasnya ada kawat berduri.
Mereka mendekat dan di saat yang bersamaan batu, gumpalan tanah, dan botol mineral melayang ke arah massa yang baru saja hadir.
Tak berselang lama, Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro langsung datang dan meminta kedua belah massa untuk tenang dan tak terprovokasi.
Tak lama kemudian, kedua belah massa kembali tenang dengan melanjutkan berorasi menyuarakan aspirasi.
Sumber: RMOL