PPP Ungkap Suara Dipindahkan ke Partai Garuda

PPP Ungkap Suara Dipindahkan ke Partai Garuda

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menggelar Sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Banten pada Senin (29/4). Salah satu sidang yang digelar untuk Perkara Nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Sidang PHPU Legislatif Panel 1 dipimpin Ketua Hakim MK Suhartoyo, Hakim MK Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung Kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/4).


Pemohon yang diwakili oleh kuasa Hukum PPP, Dharma Rozali Azhar menyampaikan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, perolehan suara Pemohon secara nasional ditetapkan sebesar 5.878.777 atau 3,87 persen.

Berdasarkan keputusan tersebut, Pemohon tidak memenuhi persyaratan ambang batas parlemen sebesar 4 persen, sehingga terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase 0,13 persen.

“Bahwa persandingan perolehan suara pemohon dan Partai Garuda terdapat perbedaan antara perhitungan pemohon dengan versi termohon, khususnya pada dapil-dapil (daerah pemilihan) tersebar pada 35 dapil dan 19 provinsi. Bahwa salah satu dapil tempat terjadi pemindahan suara tersebut adalah daerah pemilihan Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten sebagai berikut,” kata Dharma.

Dharma mengurai bahwa persandingan perolehan suara PPP selaku Pemohon dengan Partai Garuda pada dapil Banten I, Banten II, dan Banten III provinsi Banten menurut versi Pemohon dan KPU RI selalu Termohon.

“Mohon izin Yang Mulia, apakah diperkenankan untuk mreinf sebagian angka dalam tabel tersebut?” tanya Dharma.

Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa izin untuk merinci angka dalam tabel perolehan suara tidak diperbolehkan jika berkaitan dengan perolehan suara, namun diperbolehkan jika berkaitan dengan pembetukan nomor SK.

Dharma melanjutkan pemaparannya dengan menyebutkan bahwa terjadi pemindahan suara PPP ke Partai Garuda sebanyak 5 ribu suara di dapil Banten I, 5.450 suara di dapil Banten II, dan 8.950 suara di dapil Banten III akibat kesalahan perhitungan oleh Termohon.

Sehingga, perolehan Partai Garuda mengalami penambahan secara tidak sah, dengan suara yang semula masing-masing 131 pada dapil Banten I bertambah menjadi 5.131 suara, 104 suara pada dapil Banten III bertambah menjadi 5.554 suara, dan 103 suara pada dapil Banten III bertambah menjadi 8.253 suara.

“Oleh karena itu, perolehan suara Pemohon pada dapil Banten I semula sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara; pada dapil Banten II yang semula 69.812 suara, berkurang secara tidak sah menjadi 64.362 suara; kemudian pada dapil Banten III yang semula 100.606 suara berkurang menjadi 93.456 suara,” jelasnya.

Atas dasar itu, Dharma menyebut bahwa terjadi penambahan suara Partai Garuda secara tidak sah. Pemindahan suara yang tidak sah ini, lanjutnya, berdampak pada rekapitulasi tingkat nasional.

“Sebagaimana dituangkan Termohon dalam keputusan 360/2024 dianggap dibacakan dan menetapkan perolehan suara yang benar menurut versi Pemohon,” pungkasnya

Sumber: RMOL
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita