GELORA.CO - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri disebut meminta uang Rp50 miliar kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Hal itu diungkap oleh mantan ajudan SYL Panji Harjanto dalam persidangan beberapa waktu lalu.
Menanggapi hal itu, mantan penyidik KPK M Praswad Nugraha mendesak Polda Metro Jaya segera menahan Firli Bahuri tersangka dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap SYL. Menurutnya polisi sudah tidak lagi memiliki alasan tak menahan Firli Bahuri.
Menyusul kesaksian mantan ajudan SYL, Panji Harjanto yang mengaku mendengar Firli Bahuri meminta uang Rp50 miliar. "Tidak ada alasan lagi bagi Polda Metro Jaya untuk menunda-nunda penahanan Firli Bahuri," katanya dalam keterangan resminya, Sabtu (20/4/2024).
Ketua IM57+ Institute ini khawatir apabila penahanan Firli Bahuri ini terus diulur, akan berpotensi penghilangan barang bukti. "Berbagai upaya untuk mengamankan berbagai potensi alat bukti menjadi penting, termasuk kesaksian. Salah satu tujuan penahanan adalah menghindari tindakan dari tersangka dalam menghilangkan bukti," katanya.
Menurutnya, tidak ada lagi bantahan baik secara yuridis maupun pengalaman praktek penyidikan yang mampu membantah urgensi penahanan Firli. "Sehingga keterangan Panji tersebut dapat dijadikan bahan pengembangan perkara dalam proses penyidikan perkara Firli," tegasnya.
Setelah terungkapnya fakta tersebut seharusnya membuat pihak kepolisian semakin yakin dalam kasus tersebut. "Terlebih outusan atas proses persidangan tersebut sudah diputus pengadilan tanpa adanya bantahan secara materil atas peristiwa tersebut yang diakui hakim.
Kesaksian Mantan Ajudan SYL Misteri pertemuan antara mantan Ketua KPK Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di sebuh GOR Bulu tangkis akhirnya terungkap. Foto pertemuan Firli Bahuri dan SYL tersebut sempat viral di media sosial hingga terungkap kasus dugaan pemerasan dan gratfikasi.
Hal itu diungkap oleh ajudan SYL kala itu, Panji Hartanto dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (17/4/2024). Panji mengaku pernah mendapat perintah untuk menyerahkan tas berisi uang.
Tas berisi uang itu diperintahkan agar diserahkan kepada ajudan mantan Ketua KPK ketika itu Firli Bahuri di GOR bulu tangkis, Jakarta Barat.
Panji menyampaikan demikian saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).
Keterangan Panji sebagai saksi itu disampaikan di pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi di Kementan pada Rabu (17/4/2024). Panji mulanya mengakui ada pertemuan antara SYL dengan Firli Bahuri di GOR bulu tangkis.
"Kalau di luar kedinasan bertemu dengan Firli Bahuri?" tanya ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. "Di lapangan bulu tangkis," jawab Panji. "Lapangan bulu tangkis mana?" tanya hakim. "Di GOR Tangki Jakarta Barat," jawab Panji.
Hakim Rianto melanjutkan pertanyaannya dengan mengaitkan ramainya foto serta pemberitaan pertemuan SYL dengan Firli di suatu GOR Bulu tangkis. "Saya sering melihat pemberitaan itu ada fotonya jelas disitu, di GOR yang lagi ngobrol.
Ketua KPK pakai pakaian olahraga dan terdakwa duduk di samping pakai pakaian santai, benar di tempat itu ya?" tanya hakim. "Benar," jawab Panji. Setelah itu, hakim mencecar Panji soal ada atau tidaknya penyerahan uang kepada Firli dalam pertemuan itu.
Namun, Panji mengaku bahwa ia hanya menunggu di mobil saat SYL bertemu dengan Firli. "Baik, pada saat ketemu ngobrol, sepengetahuan Saudara, apakah ada pembicaraan lain menyangkut penyerahan uang?" tanya hakim.
"Begitu sampai, saya masuk ke dalam, Pak Firli sedang main. Saya nunggu di mobil," kata Panji. Panji mengaku dapat perintah untuk bawa tas yang berisikan uang. Ia menyebut uang tersebut telah disiapkan anak buah SYL yakni Muhammad Hatta.
"Apakah sebelum mereka ketemu, antara terdakwa Syahrul Yasin Limpo dengan Ketua KPK waktu itu ya, Pak Firli Bahuri sudah memegang atau diperintah untuk menyiapkan sejumlah uang?" lanjut hakim bertanya. "Saya disuruh pegang aja uang. Ada tas isinya uang," jawab Panji.
"Saudara siapa yang kasih uang itu, tas itu?" tanya hakim. "Tas itu dikasih di dalam samping mobil," jawab Panji. "Uang dari mana? dari siapa?" tanya hakim. "Itu saya kurang tahu. Uangnya Pak Hatta," jawab Panji. "Uangnya?" tanya hakim. "Pak Hatta yang menyiapkan," jawab Panji.
Panji saat itu tak mengetahui berapa jumlah uang yang ada dalam tas tersebut. Panji hanya tahu bahwa uang dalam tas berwarna hitam itu dalam pecahan dolar Amerika Serikat (AS). "Kemudian, di situ isinya ada uang? Uang rupiah atau uang dolar?" tanya hakim. "Dolar," jawab Panji.
"Coba Saudara ingat, ini keterangan Saudara ada di sini, saya hanya ingatkan saja, apakah Rp2 miliar, Rp1 miliar atau berapa?" tanya hakim. "Saya hanya megang saja," jawab Panji.
Panji juga mengaku dapat perintah dari Muhammad Hatta untuk memberikan tas hitam kepada ajudan Firli Bahuri. Meski demikian, ia juga tak tahu siapa nama ajudan Firli.
Diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan kepada pejabat Kementan RI dan menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar.
SYL didakwa bersama dengan dua anak buahnya yakni Sekjen Kementan nonaktif Kasdi dan Direktur Kementan nonaktif M Hatta. Namun, Kasdi dan Hatta diadili dalam berkas perkara terpisah
Sumber: tvOne