GELORA.CO - Polri kembali mengungkap sindikat judi online yang dioperasikan di Indonesia dan meraup omzet jutaan rupiah.
Pihak Polda Metro Jaya berhasil menggerebek sindikat penyelenggara (operator) judi online yang dioperasikan dari daerah Depok. Operator judi tersebut bahkan sudah menghasilkan omzet hingga Rp 30 miliar sejak 2021.
"Kegiatan ini sudah dilakukan tersangka EP sejak tahun 2021. Baru pada tahun ini kita bisa melakukan penangkapan dan diperkirakan total omzet yang sudah dia lakukan bersama karyawannya sudah mencapai Rp 30 miliar, " ujar Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar di Jakarta, Jumat (25/4) seperti dikutip dari Antara.
Ia melanjutkan, pelaku EP (40) menggaji para karyawannya yakni BY (37), DA (24), dan TA (41) dengan uang yang cukup besar, yaitu mencapai Rp 10 juta per orang.
"Tersangka EP menggaji tiga orang tersangka lainnya dengan kisaran gaji kepada karyawan ini antara Rp5 juta hingga Rp10 juta setiap bulan tergantung dari hasil keuntungan yang didapat," imbuhnya.
Hendri mengungkapkan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan tersebut, antara lain 24 unit ponsel, delapan unit PC, satu set router, dan dua unit token bank.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online yang berlokasi di rumah kawasan Tapos, Cimanggis, Kota Depok pada Selasa (23/4) pukul 21.30 WIB.
"Dari hasil pelaksanaan patroli Tim Cyber telah ditemukan rumah yang diduga dipakai praktik judi online dengan operator beberapa orang," ujar Hendri.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menangkap empat orang yang berada di dalam rumah tersebut yaitu EP (40), BY (37), DA (24), dan TA (41).
"Jadi kami sampaikan bahwa peran dari empat tersangka yakni saudara EP memiliki peran paling besar sebagai pengelola dari akun judi online menggunakan akun dari kanal youtube pribadi atas nama Bos Zaki atau @dzakki594, sementara ketiga tersangka lainnya berperan sebagai admin," ungkapnya.
Modus mereka yaitu memasarkan permainan beberapa jenis permainan judi seperti slot, domino, poker, dan sebagainya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dan pasal 3, pasal 4, dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Untuk ancaman hukumannya dapat kami sampaikan, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar," pungkasnya.
Sementara itu, data secara keseluruhan terkait jumlah kasus judi online di Indonesia, Mabes Polri menyampaikan terjadi penurunan secara signifikan selama awal hingga pertengahan 2024 ini.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., menyampaikan data terbaru terkait kasus judi online di Indonesia. Berdasarkan data tersebut, terjadi penurunan signifikan kasus judi online di tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.
“Berdasarkan data, kasus judi online yang terjadi di Indonesia mengalami penurunan sebanyak 404 kasus. Pada tahun 2024 tercatat sebanyak 792 kasus, sedangkan pada tahun 2023 sebanyak 1.196 kasus,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (25/4) seperti dilansir dari laman resmi Humas Polri.
Trunoyudo menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan 1.987 tersangka judi online selama tahun 2023. Sedangkan hingga pertengahan tahun ini, sebanyak 1.158 tersangka telah ditangkap.
Sumber: jawapos