PKB Yakin MK Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

PKB Yakin MK Bakal Diskualifikasi Gibran Sebagai Cawapres Terpilih

Gelora News
facebook twitter whatsapp

GELORA.CO - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meyakini Mahkamah Konstitusi (MK) akan mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) terpilih 2024.

Wakil Ketua Umum (Waketum) PKB, Jazilul Fawaid berkeyakinan demikian karena menurutnya akan muncul berbagai masalah etik kedepannya jika Gibran tidak didiskualifikasi.

"Kita masih tetap yakin bahwa (Gibran) akan didiskualifikasi. Karena ya secara etik, nanti akan bermasalah ke depan terus-menerus," ucap Jazilul kepada wartawan di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, dikutip Minggu, 7 April 2024. 

Jazilul meyakini, MK akan tetap fokus pada masalah etik Gibran Rakabuming Raka usai mendengarkan keterangan dari para ahli dan saksi dari pihak pemohon hingga terkait dalam sidang sengketa Pilpres 2024. 

Tak hanya itu, dia juga menilai MK akan menjadi tempat hujatan publik apabila tidak mengabulkan gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD serta memilih memenangkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Saya yakin setelah pendapat masyarakat selama ini. Kalau itu tidak terjadi maka selama itu juga MK menjadi tempat hujatan," pungkas Jazilul.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024. Agenda berikutnya, MK akan melakukan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang dimulai hari ini, Sabtu, 6 April 2024.

"Besok (re: hari ini) sudah mulai masuk (RPH),. Terus menerus itu," ucap Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih kepada wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Sabtu, 6 April 2024. 

Enny mengatakan, hakim konstitusi telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari para pemohon maupun pihak terkait.

"Sudah selesai. Sudah selesai (sidang PHPU), sudah dipandang sudah cukup karena memang speedy trial ya, nggak mungkin kita mengundang sekian banyak pihak gitu ya, kecuali kalau sidang PUU beda," kata dia.

Selanjutnya, MK kata Enny akan membuka kesempatan para peserta sidang sengketa Pilpres untuk menyampaikan kesimpulan. Kesimpulan ini kata dia disampaikan paling lambat, Selasa, 16 April 2024. (*)
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita