Pengamat: Dissenting Opinion Hakim MK Harapan Palsu, Tidak Mengubah Apa pun

Pengamat: Dissenting Opinion Hakim MK Harapan Palsu, Tidak Mengubah Apa pun

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO  - Pengamat politik dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Adi Prayitno menilai, pendapat berbeda atau dissenting opinion dari hakim konstitusi terkait putusan sengketa Pilpres 2024 seperti harapan palsu. Pasalnya dissenting opinion itu tidak mengubah putusan.


"Saya kira soal dissenting yang didiskusikan dari tadi, ini kan semacam kalimat yang sebenarnya cukup bersayap ya. Satu sisi ini kan sebenarnya dia tidak mengubah apa pun, dia semacam harapan palsu," kata Adi dalam talkshow Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (23/4/2024) malam.



Sejatinya, kata Adi, publik khususnya kubu pemohon menaruh harapan agar Mahkamah Konstitusi (MK) bisa menerima seluruh dalil permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024.

"Ini yang kemudian saya sebut angin surga yang tidak mampu mengubah apa pun. Tidak mengubah apa pun bagi kelompok-kelompok yang selama ini merasa kalah dan dizalimi dalam pemilu, terutama kubu 01 dan 03," ucap Adi.


Kendati demikian, Adi menilai keberadaan dissenting opinion telah menebalkan keyakinan Pilpres 2024 tidak baik-baik saja. Sejumlah dugaan kecurangan seperti politisasi bansos hingga ketidaknetralan Pj kepala daerah turut disebut dalam dissenting opinion.

"Kabar baiknya adalah dissenting ini kan menebalkan suatu keyakinan bahwa hasil Pemilu 2024 ini tidak baik-baik saja," kata Adi.

"Bansos itu adalah faktual, menurut 3 hakim berpengaruh untuk mengubah perilaku seseorang. Soal aparatur yang dikendalikan, itu secara faktual diakui oleh 3 hakim. Itu terbukti dalam Pemilu 2024," katanya

Sumber: inews.id
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita