PDIP Ngeyel, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, TKN 02: Kalau Jantan Tarik aja Menterinya

PDIP Ngeyel, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, TKN 02: Kalau Jantan Tarik aja Menterinya

Gelora News
facebook twitter whatsapp
PDIP Ngeyel, Gugat Hasil Pilpres 2024 ke PTUN, Silfester Matutina: Kalau Jantan Tarik aja Menterinya

GELORA.CO -
Jika kubu 01 yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sudah legawa menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024, lain halnya dengan kubu 03.

Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang diuisung PDIP, PPP, Hanura dan Perindo, justru ngeyel.

Mereka, terutama PDIP tak mau menerima putuisan MK, meski bersifat final dan mengikat.

Bagi PDIP sebuah perjuangan tak akan beres, jika target belum tercapai.

Karena itu PDIP mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Atas fakta itu, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Silfester Matutina, pun bereaksi.

Menurut Silfester, PDIP lebih baik menarik seluruh menterinya dari kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia meyakini bahwa upaya PDIP ke PTUN itu tidak akan bisa menggagalkan Prabowo-Gibran yang sudah resmi menjadi calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Adapun sejumlah kader PDIP masih berada di dalam kabinet Jokowi, seperti Tri Rismaharini, Azwar Anas, hingga Yasonna Laoly.

"Kenapa harus mereka ajukan PTUN terus bikin statement agar KPU membatalkan penetapan pleno presiden-wapres terpilih hari ini di KPU? Padahal, kita tahu bahwa putusan MK (Mahkamah Konstitusi) itu sudah final, jadi memang harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat. Seluruh penyelenggara pemilu harus mematuhi itu. Jadi tidak ada masalah," ujar Silfester saat dikonfirmasi, Rabu (24/4/2024).

"Menurut saya, kalau langkah mereka PTUN itu belum ada sejarahnya langkah-langkah ini bisa batalkan Pak Prabowo dan Mas Gibran. Maksud saya, lebih baik daripada capek-capek untuk PTUN, yang paling gampang itu PDIP menarik menteri-menterinya dari kabinet Pak Jokowi. Karena itu yang lebih memungkinkan dan gampang untuk dilakukan," katanya lagi.

Silfester mengatakan, langkah PDIP yang menggugat proses penyelenggaraan Pilpres 2024 ke PTUN merupakan salah satu bentuk emosi PDIP kepada Jokowi.

Selain itu, Silfester mengungkit PDIP yang menyebut bahwa Jokowi dan Gibran sudah bukan kader mereka lagi.

"Kalau begitu, kan berarti sekarang menteri-menterinya harus ditarik dong, gentleman juga. Mengatakan Pak Jokowi dan Gibran bukan anggota PDIP, tapi kok masih betah di kabinet Jokowi? Lebih jantan, bijaksana itu PDIP tarik seluruh menteri biar diganti sama orang-orang yang benar-benar sehati dengan Presiden Jokowi," kata Silfester.

Sebelumnya, Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU RI menunda penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih yang dijadwalkan pada Rabu ini.

Menurut Gayus, penetapan perlu ditunda karena proses hukum di PTUN masih berjalan.

PDIP menggugat KPU ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Perkembangan terakhir, Ketua PTUN Jakarta yang menyatakan bahwa permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

"Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Oleh karena itu, Gayus meminta KPU taat hukum atas proses tersebut.

"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon (pasangan calon), ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ujar Gayus.

Menurut Humas PTUN Jakarta Irvan Mawardi, proses gugatan PDIP akan disidangkan pada 2 Mei 2024 pada pukul 10.00 WIB.

Sidang itu beragendakan persiapan pemeriksaan.

"Persidangan itu tanggal 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB. Tetapi agenda masih pemeriksaan persiapan. Jadi di PTUN sebelum persidangan terbuka umum itu dilakukan terlebih dahulu pemeriksaan persiapan," ujar Irvan kepada wartawan, Rabu (24/4/2024).

Melihat pendaftaran gugatan PDIP yang dilakukan secara online, Irvan menegaskan, persidangan juga dilakukan secara online dan offline.

Majelis hakim yang akan memimpin persidangan itu telah ditunjuk dan diverifikasi oleh ketua pengadilan.

"Kemarin tanggal 23 April 2024 Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara itu sudah memutuskan bahwa gugatan PDIP lawan Komisi Pemilihan Umum itu dinyatakan bahwa pendaftaran sudah lengkap dan siap disidangkan," kata Irvan.

Untuk diketahui, tim hukum PDIP mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa (2/4/2024) dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.

Dalam perkara tersebut, PDIP menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menuturkan, PDIP masih berjuang untuk menegakkan demokrasi dan konstitusi dengan menempuh upaya hukum di PTUN.

"(PDIP) berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," ucap Hasto, Selasa (23/4/2024). []
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita