GELORA.CO - Oknum polisi di Surabaya yang melakukan kekerasan seksual terhadap anak tirinya telah ditangkap polisi. Pria bernama Kuswanto itu saat ini harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Syaiful Bachri, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Surabaya, mengungkapkan jika pelaku sempat meminta nenek korban untuk laporan tersebut.
"Jadi yang melaporkan kasus tersebut ke polisi adalah nenek korban. Nah pelaku sempat meminta nenek korban untuk mencabut laporannya," ujar Syaiful saat dihubungi Basra, Rabu (24/4) malam.
Masih menurut pengakuan nenek korban seperti dituturkan Syaiful, tak hanya pelaku, istri pelaku yang tak lain adalah ibu korban juga meminta laporan tersebut dicabut.
"Ibu korban juga meminta nenek korban yang tidak lain adalah ibunya sendiri untuk mencabut laporan di kepolisian," imbuh Syaiful.
Syaiful memastikan jika nenek korban menolak mencabut laporan tersebut. Sang nenek ingin adanya keadilan bagi sang cucu yang mengalami kekerasan seksual sejak tahun 2021 silam tepatnya sejak korban masih duduk di bangku SD.
Bahkan sebuah fakta diungkapkan nenek korban terkait status pernikahan pelaku dengan ibu kandung korban. Menurut Syaiful, pelaku dan ibu korban status pernikahannya merupakan nikah siri.
"Nikahnya nikah siri dan sampai sekarang masih belum diresmikan (secara hukum). Bahkan pelaku dan ibu korban sudah memiliki 2 anak. Mirisnya, anak pertama pelaku dengan ibu korban, yang sudah berusia 8 tahun belum sekolah," terang Syaiful.
Syaiful mengatakan jika nenek korban telah berulang kali menanyakan terkait pendaftaran pernikahan siri tersebut secara hukum. Namun pelaku selalu berkelit.
"Sudah sering ditanyakan (kapan nikah resminya) tapi pelaku selalu bilang masih nunggu uang," tutur Syaiful menirukan pengakuan nenek korban.
Kekerasan seksual yang dilakukan oknum polisi bernama Kuswanto terhadap anak tirinya, AA (15), dilakukan dari rentang waktu mulai tahun 2021 hingga awal Maret 2024.
Sumber: kumparan