GELORA.CO - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim mengubah atruan terkait ekstrakurikuler Pramuka.
Dalam, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah, maka peraturan yang menetapkan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib, yaitu Permendikbud No. 63 Tahun 2014, telah dicabut.
Diketahui, ekstrakurikuler pramuka telah menjadi ekskul wajib selama bertahun-tahun bagi para peserta didik mulai dari pendidikan dasar hingga ke jenjang menengah atas.
Ekstrakurikuler wajib merupakan program ekstrakurikuler yang harus diikuti oleh seluruh peserta didik, terkecuali bagi peserta didik dengan kondisi tertentu yang tidak memungkinkan untuk mengikuti kegiatan ekstrakurikuler tersebut.
Sebelumnya, pramuka dijadikan sebagai ekskul wajib yakni sesuai peraturan mendikbud Muhammad Nuh dalam Permendikbud Nomor 63 tahun 2014.
Namun, kini pramuka tidak lagi menjadi ekskul wajib.
Lalu apa alasan pramuka tidak lagi menjadi ekstrakurikuler wajib?
Dalam permendikbud no 63 tahun 2014, Pramuka menjadi ekskul yang harus wajib diikuti oleh seluruh siswa.
Artinya, bagi siswa yang menyukai ataupun yang tidak menyukai kegiatan-kegiatan kepramukaan tetap harus mengikuti Pramuka.
Kini Pramuka tak lagi menjadi ekskul wajib sebab Nadiem berharap para siswa memilih ekstrakurikuler yang memang menjadi minat dan bakatnya.
Harapannya dengan ekstrakurikuler pilihannya sendiri, diharapkan siswa mampu mengekspresikan dan mengaktualisasikan diri secara optimal melalui kegiatan yang dipilih.
Ekstrakurikuler pilihan pun terdiri dari beberapa jenis yang dapat dipilih sesuai minat dan bakat para siswa.
Bagi yang memang menyukai kegiatan kepramukaan, tetap bisa memilih Pramuka sebagai ekstrakurikuler pilihan.
Sedangkan bagi yang kurang menyukai kegiatan kepramukaan, bisa memilih pilihan ekstrakurikuler lain sesuai minat.
Lalu bagaimana sejarah Pramuka Indonesia atau awal mula terbentuknya Hari Pramuka?
Sejarah Pramuka Indonesia
Mengutip laman Kemdikbud.go.id, organisasi Pramuka di Indonesia ditandai dengan munculnya cabang milik Belanda dengan nama Nederlandesche Padvinders Organisatie (NPO) pada tahun 1912.
Kemudian pada 1916 berubah nama menjadi Nederlands Indische Padvinders Vereniging (NIVP).
Pada tahun yang sama, Mangkunegara VII membentuk Organisasi Kepanduan pertama Indonesia dengan nama Javaansche Padvinder Organisatie (JPO).
Lahirnya JPO memicu gerakan nasional lainnya untuk membuat organisasi sejenis pada saat itu diantaranya Hizbul Wahton (HM) pada 1918, JJP (Jong Java Padvinderij) pada 1923, Nationale Padvinders (NP), National Indonesische Padvinderij (NATIPIJ), Pandoe Pemoeda Sumatra (PPS) dan dan penyatuan organisasi pandu diawali dengan lahirnya INPO (Indonesische Padvinderij Organisatie) pada 1926.
Organisasi tersebut dibuat sebagai peleburan dua organisasi kepanduan yakni Nationale Padvinderij Organisatie (NPO) dan Jong Indonesische Padvinderij Organisatie (JIPO).
Melihat semakin banyaknya organisasi pramuka milik Indonesia, Belanda melarang organisasi kepramukaan di luar milik Belanda menggunakan istilah Padvinder.
Oleh karena itu, KH Agus Salim memperkenalkan istilah “Pandu” atau “Kepanduan” untuk organisasi Kepramukaan milik Indonesia.
Pada 23 Mei 1928, muncul Persaudaraan Antar Pandu Indonesia (PAPI) yang anggotanya terdiri dari INPO, SIAP, NATIPIJ, PPS.
Setelah kemerdekaan, lahirlah kepanduan yang bersifat nasional yaitu Pandu Rakyat Indonesia pada 28 Desember 1945.
Dalam perjalanan sejarahnya, organisasi kepanduan yang jumlahnya ratusan dibagi menjadi beberapa federasi.
Menyadari adanya kelemahan dari beberapa federasi tersebut maka dibentuklah Persatuan Kepanduan Indonesia (PERKINDO).
Namun juga terkendala karena kurangnya kekompakan antara anggota yang tergabung didalamnya.
Pada 1960, pemerintah dan MPRS berupaya untuk membenahi organisasi kepramukaan di Indonesia.
Sebagai tindak lanjut dari upaya tersebut, pada 9 Maret 1961, Preseiden Soekarno mengumpulkan tokoh-tokoh dari gerakan kepramukaan Indonesia.
Presiden mengatakan bahwa organisasi kepanduan yang ada harus diperbaharui, aktivitas pendidikan haruslah diganti dan seluruh organisasi kepanduan yang ada dilebur menjadi satu dengan nama Pramuka.
Dalam kesempatan ini juga Presiden membentuk panitia pembentukan gerakan Pramuka yang tediri dari Sultan Hamengkubuwono XI, Prof Prijono, Dr A Aziz Saleh serta Achmadi.
Peristiwa ini kemudian dikenal dengan Hari Tunas Gerakan Pramuka.
Hasil kerja panitia tersebut yaitu dengan dikeluarkannya lampiran Keputusan Presiden Nomor 238 Tahun 1961 pada 20 Mei 1961 tentang gerakan Pramuka, maka peristiwa ini disebut sebagai Hari Permulaan Tahun Kerja.
Pada 30 Juli 1961, bertempat di Istora Senayan, seluruh tokoh–tokoh kepanduan Indonesia menyatakan menggabungkan diri dengan organisasi gerakan Pramuka.
Hari bersejarah ini disebut sebagai Hari Ikrar Gerakan Pramuka.
Kemudian, pada 14 Agustus 1961 dilakukan MAPINAS (Majelis Pimpinan Nasional) yang diketuai oleh Preiden Soekarno, wakil ketua I Sultan Hamengkubuwono XI dan wakil ketua II Brigjen TNI Dr A Azis Saleh.
Ditandai dengan penyerahan panji-panji pramuka oleh Presiden Soekarno kepada tokoh-tokoh pramuka.
Penyerahan dihadiri oleh ribuan anggota pramuka untuk memperkenalkan gerakan Pramuka kepada Masyarakat.
Maka peristiwa ini dikenal sebagai Hari Lahir Pramuka yang sampai saat ini masih terus diperingati
Sumber: Tribunnews