GELORA.CO - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN mengusulkan untuk mengubah definisi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) untuk KPR subsidi dari awalnya penghasilan di bawah Rp 8 juta, naik menjadi Rp 8-15 juta per bulan.
Dengan begitu, pekerja dengan upah Rp 8-15 juta bisa mendapat KPR subsidi. Terkait hal ini, Senior Vice President, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Trioksa Siahaan menilai kriteria masyarakat berpenghasilan rendah adalah masyarakat yang berpenghasilan di sekitar upah minimum atau di bawah upah minimum.
Namun yang jadi dilema adalah nilai upah tersebut belum termasuk dalam kriteria Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bank, sehingga ada usulan kriteria tersebut ada di angka Rp 8-15 juta.
"Keuntungan dari usulan Rp 8-15 juta adalah dapat membuat bankable untuk masyarakat dengan penghasilan di angka tersebut," kata Trioksa.
Adapun usulan BTN ini untuk mendukung tercapainya program pemerintahan baru presiden terpilih Prabowo Subianto yang menargetkan pembangunan 3 juta rumah bersubsidi.
Trioksa menilai sebaiknya untuk subsidi bagi masyarakat penghasilan rendah sebaiknya untuk masyarakat berpenghasilan upah minimum. "Dan untuk itu yang tepat mungkin adalah rumah atau rumah susun dengan harga yang terjangkau dan pas sesuai penghasilannya," sambung Trioksa.
Adapun selain definisi MBR, Bank BTN juga mengusulkan jangka waktu KPR subsidi yang saat ini mencapai 20 tahun, agar dibatasi menjadi 10 tahun.
Dengan naiknya batas penghasilan MBR ini, BTN berharap bisa menarik para developer mengembangkan rumah subsidi yang lebih layak seperti tipe 36 hingga 40.
Sumber: kumparan