MK Tolak Dalil Kubu AMIN dan Ganjar yang Sebut KPU-Bawaslu Tidak Netral

MK Tolak Dalil Kubu AMIN dan Ganjar yang Sebut KPU-Bawaslu Tidak Netral

Gelora News
facebook twitter whatsapp
MK Tolak Dalil Kubu AMIN dan Ganjar yang Sebut KPU-Bawaslu Tidak Netral

GELORA.CO -
Mahkamah Konstitusi (MK) menilai dalil pemohon yang menyebut bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tak netral dalam gelaran tahapan pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024 di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).

“Dalil pemohon ihwal pengangkatan tim seleksi anggota KPU dan Bawaslu oleh presiden melanggar pasal 22 ayat 3 UU pemilu karena memasukkan unsur pemerintah lebih dari tiga orang adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny dalam pembacaan eksepsinya.

Dia menerangkan setelah memeriksa bukti dan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan Keppres 120/P 2021 tidak mencantumkan unsur dari 11 anggota tim seleksi yang dimaksud.

“Setelah membaca nama-nama anggota tim seleksi yang tercantum, mahkamah tidak dapat menilai bahwa jumlah yang berasal dari unsur pemerintah lebih dari tiga orang, terlebih tidak terdapat bukti yang meyakinkan bagi mahkamah bahwa nama-nama yang didalilkan oleh pemohon benar-benar merupakan unsur pemerintah atau sebaliknya,” ujar Enny.

Selain itu, MK juga mengaku tidak menemukan fakta adanya keberatan dari DPR terkait seleksi calon anggota KPU-Bawaslu dalam hal inu Poengky Indarti yang menjabat sebagai anggota Komisi Kepolisian Nasional.

“Apabila ditelusuri lebih jauh hasil proses seleksi anggota Kompolnas Poengky Indarti dipilih dari unsur tokoh masyarakat,“ tambah dia.

Perlu diketahui, MK tengah mengadakan sidang dengan agenda pembacaan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin pagi (22/4/2024).

Dilansir dari jadwal yang tertera pada laman resmi MK di Jakarta, Senin, sidang tersebut akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta.

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono pada Minggu (21/4/2024) mengatakan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md serentak pada hari yang sama.

“Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita