GELORA.CO -Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan, Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto tidak melanggar hukum atas kegiatan bagi-bagi bantuan sosial (bansos) saat masa kampanye Pemilu 2024. Hal itu sebagaimana putusan yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
"Kesimpulan Bawaslu, demikian mahkamah menilai sebagai bentuk yang harus dihormati, karena jika Mahkamah punya penilaian tersendiri hal tersebut harus dibuktikan lebih lanjut oleh pemohon dalam persidangan, sementara hal itu tidak dilakukan.
Sehingga Mahkamah tidak mendapat keyakinan akan kebenaran dalil pemohon tersebut," kata hakim konstitusi Arsul Sani dalam pembacaan pertimbangan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Arsul menyebut hal itu juga berdasarkan hasil pemeriksaan secara saksama dalil pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait serta bukti bukti tersurat atau tertulis. Kemudian, juga keterangan saksi dan ahli dari para pihak.
Arsul menyatakan, meski kegiatan Airlangga yang juga berstatus Ketua Umum Partai Golkar bersamaan dengan jabatannya sebagai Menko Perekonomian, diyakini tidak melakukan kampanye selama Pemilu 2024. Hal itu berdasarkan pengawasan yang dilakukan Bawaslu.
"Menurut Mahkamah pengawasan Bawaslu terhadap kegiatan HUT Partai Golkar maupun kegiatan pembagian sembako yang dilakukan oleh Airlangga Hartarto, telah sesuai dengan tugas dan kewenangan Bawaslu untuk melakukan tindak pencegahan, untuk memastikan tidak adanya kegiatan kampanye dalam pelaksanaan kegiatan Kementerian Perekonomian," ucap Arsul.
Airlangga dalam kapasitasnya sebagai Menko Perekonomian telah dihadirkan ke ruang persidangan, sebagai saksi pada Jumat (5/4) lalu. Saat itu, Airlangg membantah dirinya melakukan politisasi bansos.
Sumber: jawapos