GELORA.CO - Mahkamah Konstitusi (MK) menjawab dalil pasangan capres dan cawapres nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iksandar, selaku pemohon terkait dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Jawa Timur. MK menilai tidak ada politik uang dari kegiatan tersebut.
Ketua MK, Suhartoyo, mengatakan mahkamah telah memeriksa bukti video yang disertakan oleh kubu AMIN perihal dugaan politik uang yang dilakukan Gus Miftah. Bukti video itu berupa tayangan berita yang memuat kegiatan bagi-bagi uang Gus Miftah di daerah Pamekasan.
"Tayangan video yang dijadikan bukti merupakan rekaman berita Metro tv yang memberitakan Gus Miftah yang membagikan uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah. Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi dari Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris TKN Prabowo-Gibran yang menjelaskan aktivitas pembagian uang Gus Miftah merupakan aktivitas pribadi karena Gus Miftah bukan merupakan relawan atau anggota atau pengurus politik atau tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran," kata Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Suhartoyo mengatakan bukti video yang diajukan kubu AMIN tidak cukup meyakinkan mahkamah perihal terjadinya politik uang. MK juga menyoroti posisi Gus Miftah yang bukan termasuk dalam susunan tim kampanye Prabowo-Gibran.
"Tayangan video yang dijadikan bukti pemohon menurut mahkamah tidak cukup meyakinkan mahkamah bahwa benar tayangan videp dimaksud merupakan politik uang yang mengajak orang untuk memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo," ujar Suhartoyo.
MK juga mengkaji bukti kajian Bawaslu Pamekasan yang diajukan pemohon. Bukti itu memuat pembahasan adanya dugaan pelanggaran UU Pemilu dari kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah.
Suhartoyo mengatakan hasil kajian dari Bawaslu Pamekasan pun menyebutkan dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti.
"Terhadap bukti dimaksud mahkamah mencermati hasil kajan Bawaslu Pamekasan yang hasilnya adalah dugaan pelanggaran oleh Gus Miftah tidak dapat ditindaklanjuti karena kegiatan di rumah Chairul Umum bukan termasuk kegiatan kampanye yang dimaksud UU Pemilu dan Gus Miftah bukan merupakan tim kampanye pasangan calon nomor urut 2," jelas Suhartoyo.
MK menyatakan kegiatan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan bukan termasuk politik uang dan pelanggaran pemilu. MK menilai dalil dari kubu AMIN selaku pemohon tidak beralasan hukum.
"Berdasarkan fakta fakta hukum di atas menurut mahkamah dalil pemohon terkait dengan politik uang yang dilakukan oleh Gus Miftah di Kabupaten Pamekssan tidak ada relavansinya dengan kegiatan kampanye sebagaimana dimaksud UU Pemilu dengan demikian menurut mahkamah dalil pemohon terjadi politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak beralasan menurut hukum," pungkas Suhartoyo.
Sumber: detikcom