GELORA.CO - Pegiat media sosial (medsos) Denny Siregar sindir keras Menteri Pendidikan, Kebuadayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim soal ekskul Pramuka.
Hal itu Denny Siregar sampaikan dalam cuitannya di akun X pribadinya @Dennysiregar7 pada Senin (1/4/2024) kemarin.
"Gua kira dulu Nadiem jadi Menteri, ada kebijakan radikal yang dia buat di pendidikan yang bikin orang kagum seperti yang dia lakukan dengan Gojeknya dulu...," tulis Denny Siregar, dikutip Selasa (2/4/2024). "Gak taunya cuman bubarin ekskul Pramuka. Jiahhh..," tambahnya.
Cuitan itu Denny Siregar tulis dengan postingan foto sebuah minuman, seperti teh manis.
Denny Siregar menyindir Nadiem Makariem yang seolah-olah tak melakukan gebrakan luar biasa untuk dunia pendidikan. Bahkan, ia menyebut jika salah satu kebijakan Nadiem Makarim hanyalah membubarkan ekskul Pramuka.
Padahal Nadiem dikenal sebagai entrepreneur muda yang inspiratif. Nadiem menjadi salah satu Founder Gojek Unicorn Indonesia hingga diangkat sebagai Menteri Pendidikan oleh Presiden Jokowi.
Sindiran Denny Siregar untuk Nadiem Makarim soal ekskul Pramuka yang dibubarkan sontak mengundang reaksi warganet. Banyak netizen yang menyerang Denny Siregar di kolom komentar akun X pribadinya.
Netizen menilai jika Denny Siregar salah paham. Nadiem Makarim tidak membubarkan ekskul Pramuka, namun hanya tidak menjadikan Pramuka sebagai ekskul wajib di setiap sekolah. "Bukan bubar bang, tapi dari ekskul wajib ke ekskul pilihan.
Beberapa tahun terakhir untuk ekskul pramuka tingkat SMP dan SMA tantangan di sekolah cukup besar untuk memastikan semua peserta didik ikut latihan pramuka," tulis @aminrusyadin.
"Pelan-pelan dong kan harus proses karena di korporasi sama di pemerintahan itu kan beda," tulis komentar @KukoGemaz. "Daripada lu tong? Coba prestasi lu selama hidup di Indonesia? PROVOKATOR DOANK kan," ujar @agen_pin. Namun tak hanya serangan terhadap Denny Siregar, banyak pula netizen yang setuju dengan pendapatnya dan mengkritik Nadiem.
"Kalau statement ini saya setuju om Den. Pramuka yang notabene cetak generasi muda cekatan, disiplin dan bisa diandelin di tengah masyarakat, malah dibubarin. Terus mau diganti apaan? ekskul mobile legend? yang bikin bocil kecanduan ngumpat-ngumpat smbil banting hape?," komentar @Sayur Tewel.
"Kenapa gak diganti saja sih dia (Nadiem)," tulis @micaorganica. "Menteri yang satu ini menteri terburuk yang saya tau.. tidak ada inovasi sama sekali,, kerjaannya cuman bikin ruauh pendidikn di negeri ini.. apanya yang merdeka belajar..," kata @afd_mfd.
Ini Kata Kemendikbudristek soal Pramuka Dibubarkan Sebelumnya viral di media sosial soal isu Pramuka dihapus dari ekstrakurikuler wajib yang disediakan di sekolah.
Terkait hal ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) memastikan Pramuka akan tetap menjadi ekstrakurikuler yang wajib disediakan oleh setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah sebagai bagian dari Kurikulum Merdeka.
“Setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka,” kata Kepala Badan Standar, Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo, Senin (1/4/2024).
Dia mengatakan Peraturan Mendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah mewajibkan sekolah menyelenggarakan minimal satu ekstrakurikuler termasuk Pramuka.
Hal tersebut selaras dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka juga mewajibkan satuan pendidikan untuk memiliki gugus depan.
Anindito menjelaskan pihaknya sejak awal tidak memiliki gagasan meniadakan Pramuka. Bahkan, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan.
Dalam praktiknya, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. Namun, apabila satuan pendidikan menyelenggarakan kegiatan perkemahan maka tetap diperbolehkan.
Selain itu, keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler juga bersifat sukarela, yakni sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 yang menyatakan gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela dan nonpolitis.
“Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler termasuk Pramuka bersifat sukarela,” terangnya.
Pendidikan Kepramukaan dalam Sistem Pendidikan Nasional sendiri diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa dan memiliki kecakapan hidup.
Oleh sebab itu, Anindito menekankan dengan seluruh pertimbangan tersebut maka setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
“Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya,” pungkasnya
Sumber: tvOne