Masih Yakin Bisa Kembali Lolos ke Parlemen, Elite PPP Kerja Keras Hadirkan Alat Bukti ke MK

Masih Yakin Bisa Kembali Lolos ke Parlemen, Elite PPP Kerja Keras Hadirkan Alat Bukti ke MK

Gelora News
facebook twitter whatsapp


GELORA.CO -Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berusa keras untuk bisa lolos parliamentary threshold atau ambang batas parlemen sebesar 4 persen, pada Pemilu 2024. Upaya itu dilakukan dengan mengajukan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024.
 
Ketua DPP PPP Ahmad Baidowi alias Awiek mengatakan, pihaknya akan menghadirkan alat bukti dan saksi untuk menguatkan permohonan yang dilayangkan ke MK. Pasalnya, PPP hanya meraih 5.878.777 suara atau 3,87 persen, raihan ini tidak memenuhi syarat ambang batas parlemen 4 persen yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
 
"Kita mempersiapkan alat bukti, saksi dan konsultasikan ke kuasa hukum kita," kata Awiek kepada JawaPos.com, Selasa (30/4).
 
Sementara itu, juru bicara PPP, Usman M Tokan mengakui, upaya gugatan ke MK akan menjadi prioritas partai berlambang Ka'bah untuk bisa duduk di parlemen pada periode 2024-2029. 
 
"Buat kami upaya terus kami lakukan, termasuk menyiapkan tim untuk mengkompilasikan data gugatan," tegas Usman.
 
Dalam gugatan PHPU, MK tengah memproses 297 perkara sengketa Pileg 2024 yang sudah berjalan dalam tiga panel, sejak Senin (29/4). Sembilan hakim konstitusi akan bekerja dalam tiga panel untuk memeriksa perkara secara simultan.
 
Hakim panel I terdiri dari Suhartoyo (ketua panel), Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah akan memeriksa 103 perkara. Sedangkan panel II, diisi oleh hakim konstitusi Saldi Isra (ketua panel), Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani, menangani 97 perkara.
 
Sementara panel III terdiri dari hakim konstitusi Arief Hidayat (ketua panel), Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih yang juga memproses 97 perkara. Berdasarkan data sidang MK, ada 285 permohonan PHPU untuk anggota DPR dan DPRD, serta 12 perkara PHPU anggota DPD. Sementara PPP, tercatat mengajukan sekitar 24 permohonan di MK.
 
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, MK diberikan waktu untuk menyelesaian perkara PHPU Legislatif paling lama 30 hari kerja sejak perkara dicatat dalam e-BRPK. Berdasarkan PMK Nomor 1 Tahun 2024, MK akan memutus perkara dimaksud paling lama pada 10 Juni 2024.


Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita