GELORA.CO -Upaya PDI Perjuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan perbuatan melawan hukum oleh KPU karena telah meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024 ditanggapi mantan kompetitornya, Mahfud MD.
Mahfud sendiri menghormati langkah PDI Perjuangan tersebut meskipun dirinya mengaku tidak mengetahui sama sekali soal pengajuan PTUN ini.
"Saya sama sekali tidak tahu, sekurang-kurangnya tidak terlibat dalam perencanaannya maupun dalam pengajuannya," katanya saat menjadi narasumber dalam kanal YouTube Deddy Corbuzier, Jumat (26/4).
Menurut mantan Menko Polhukam kabinet Presiden Jokowi periode kedua ini, dalam hukum, setiap warga negara berhak dan boleh mengajukan gugatan.
"Kita lihat aja perkembangannya. Saya malah tidak tahu tapi, Saya menghargai saja, silahkan," pungkasnya.
PTUN menyatakan bahwa berkas gugatan PDIP terhadap Komisi Pemilihan Umum telah lengkap dan siap untuk disidangkan. Adapun sidang perdana digelar pada 2 Mei 2024 mendatang
Sumber: RMOL