KUBU Anies dan Ganjar Bersatu, KPU Terdiam tak Bisa Bantah Pencalonan Gibran Tidak Sah

KUBU Anies dan Ganjar Bersatu, KPU Terdiam tak Bisa Bantah Pencalonan Gibran Tidak Sah

Gelora News
facebook twitter whatsapp
KUBU Anies dan Ganjar Bersatu, KPU Terdiam tak Bisa Bantah Pencalonan Gibran Tidak Sah

GELORA.CO -
Untuk sementara, tampaknya kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud unggul di sidang MK.

Hal ini usai KPU bungkam dan terdiam tak bisa bantah pencalonan Gibran menjadi cawapres tidak sah.

Di sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi yang berlangsung pada Rabu (3/4/2024), KPU diberi kesempatan khusus oleh majelis hakim konstitusi untuk membantah semua dalil pemohon.

Namun, KPU justru hanya menggunakan kesempatan tersebut untuk membantah perihal kecurangan yang didalilkan terjadi melalui Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

Sementara KPU sama sekali tidak membantah dalil kubu Anies dan Ganjar bahwa pencalonan Gibran sebagai cawapres tidak sah karena adanya pelanggaran prosedur.

KPU bungkam terkait soal dalil pencalonan Gibran tidak sah di sidang MK.

Hal ini membuat kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud merasa di atas angin usai sidang.

Pengacara Anies-Muhaimin, Heru Widodo mengatakan dengan tidak dibantah menunjukkan bahwa benar adanya pencalonan Gibran tidak sah dalam Pilpres 2024.

"Ini mengonfirmasi bahwa dalil permohonan yang disampaikan pemohon 1 (Anies-Muhaimin) dan pemohon 2 (Ganjar-Mahfud), tidak dibantah," kata Heru Widodo dalam jumpa pers, Rabu.

"Dengan tidak dibantah maka dalam hukum acara itu merupakan sesuatu yang terbukti dan diakui," sambungnya.

Pengacara Ganjar-Mahfud, Maqdir Ismail, juga menegaskan bahwa petitum/gugatan mereka agar Gibran didiskualifikasi karena pencalonannya tidak sah tidak dibantah sama sekali oleh KPU RI dalam sidang hari ini.

Menurutnya, tindakan KPU RI ini akan membawa konsekuensi yang serius terhadap status Gibran.

"Bahkan tidak ada saksi dan juga tidak ada ahli yang membenarkan bahwa pencalonan Gibran itu bisa dianggap benar secara hukum," kata Maqdir.

Terpisah, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tak memberikan penjelasan gamblang mengapa pihaknya tidak membawa saksi dan ahli lain berkaitan dengan dalil-dalil selain permasalahan Sirekap.

"Soalnya, untuk (menjawab dalil) yang pencalonan (Gibran Rakabuming Raka) itu kan SK KPU-nya sudah diuji, misalkan digugat beberapa pihak di PTUN," sebut Hasyim kepada wartawan.

Dalam gugatannya ke MK, baik Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo-Gibran didiskualifikasi.

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023, yakni 40 tahun. 

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga telah menyatakan seluruh komisioner KPU RI melanggar etika dan menyebabkan ketidakpastian hukum terkait peristiwa itu.

Yusril Cs Ambil Alih Bantahan


Sementara itu Ketua tim pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengaku bakal membantah dalil bahwa pencalonan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024 tidak sah, karena KPU RI tidak membantahnya dalam sidang hari ini.

"Kami yang akan bantah mereka," kata Yusril kepada Kompas.com selepas sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Rabu (3/4/2024).

Yusril menilai, KPU RI tak membantah bukan karena mengakui dalil permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pencalonan Gibran, tetapi karena KPU RI tidak ditanyakan soal itu.

Ia menambahkan, pihaknya juga tidak merasa dirugikan atas bungkamnya lembaga penyelenggara pemilu itu.

Yusril juga berujar bahwa pihaknya akan menghadirkan ahli untuk membantah dalil terkait pencalonan Gibran yang dianggap tidak sah. 

"KPU sebenarnya menutupi (melengkapi) hal yang sebenarnya kami tidak bisa terlalu banyak menerangkan. Jadi mereka fokus saja menerangkan tentang Sirekap," ujar Yusril.

Sumber: tribunnews
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita