Kejagung Bantah Dua Artis Akan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Kejagung Bantah Dua Artis Akan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Kejagung Bantah Dua Artis Akan jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

GELORA.CO -
Berhembus nama dua artis akan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat suami Sandra Dewi Harvey Moeis. Ihwal adanya hal ini dikatakan Hanifa Sutrisna selaku Ketua Umum National Corruption Watch (NCW).
 
Menanggapi adanya informasi tersebut, Direktur Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi langsung membantahnya.
 
Menurut Kuntadi, tidak pernah ada pernyataan dari pihak Kejagung soal nama artis yang akan menjadi tersangka korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP). 

"Tidak pernah ada statement itu ya," kata dia saat ditemui di kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis (4/4).

Menurut Kuntadi, pihaknya hanya memanggil beberapa saksi yang relevan dengan kasus korupsi yang tengah ditangani.

Keterangan saksi itu nantinya akan membantu penyidik kejaksaan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan para tersangka.

Selain itu, keterangan para saksi juga berguna untuk melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke pengadilan.

Dia berharap seluruh pihak tidak berspekulasi tentang siapa saja yang akan diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Kita ikuti aja lah nanti prosesnya sejauh mana kita tidak perlu mengandai andaikan, berasumsi, kita lihat semua berdasarkan alat bukti yang ada," kata dia.

Sejauh ini, pihak kejaksaan baru memeriksa Sandra Dewi selaku tokoh yang datang dari dunia hiburan. Sandra Dewi yang juga sebagai suami dari tersangka Harvey Moeis diperiksa jaksa untuk mencari tahu aliran dana korupsi tersebut.

"Dalam rangka untuk memilah mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan saudara HM, mana yang tidak terkait" kata Kuntadi.

Untuk diketahui, Jampidsus telah memeriksa 174 saksi dan menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
 
Baca Juga: Usai jadi Tersangka Korupsi, Suami Sandra Dewi Harvey Moeis Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencucian Uang

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim selaku Manajer PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT.

Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Sumber: jawapos
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita