Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam Ditahan

Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam Ditahan

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Jadi Tersangka Kasus Perselingkuhan dengan SPG, Lettu Agam Ditahan

GELORA.CO -
Anggota TNI dari satuan Kesdam IX/Udayana, Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam atau Lettu Agam, telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perselingkuhan oleh Pomdam IX/Udayana.

Lettu Agam sebelumnya dilaporkan oleh istrinya, Anandira Puspita, karena berselingkuh dengan seorang SPG berinisial N di Kupang, NTT. Dalam kasus ini, Pomdam IX/Udayana memutuskan melakukan penahanan terhadap Lettu Agam.

"Sudah ditahan di Pondam IX/Udayana," kata Kapendam IX/Udayana Kolonel Inf Agung Udayana saat dihubungi, Rabu (24/4).

Adapun pertimbangan penahanan Lettu Agam adalah menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. Lettu Agam ditahan sampai mengikuti proses peradilan di Pengadilan Militer III-15 Kupang.

"Karena kalau tersangka dengan pertimbangan penyidik mungkin dicurigai menghilangkan barang bukti atau melarikan diri kan ada aturannya itu. Pertimbangannya ada di penyidik Pomdam," katanya.

Selain dengan N, Anandira juga mengungkap Lettu Agam berselingkuh dengan Bianca Allysa, anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. Perselingkuhan ini dilaporkan pada 2024.

Pomdam IX/Udayana menyatakan, kasus perselingkuhan Lettu Agam dengan Bianca belum terbukti. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap Bianca.

Dalam pemeriksaan, Bianca membantah berselingkuh dengan Lettu Agam. Mereka sudah berteman dekat sejak 2010.

Sementara itu, berdasarkan hasil penyelidikan dari barang bukti yang disampaikan oleh Anandira berupa tangkapan layar percakapan, photobox, foto kumpul bareng teman yang di dalamnya ada Agam dan Bianca dalam kapasitas sebagai teman.

Anadira yang diduga turut terlibat mendoksing Bianca di media sosial terkait perselingkuhan itu akhirnya dilaporkan ke Polresta Denpasar oleh Bianca. Anandira ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik atau UU ITE.

Anandira diduga mencuri foto-foto melalui akun Facebook Bianca lalu mengirim foto itu kepada Hari Soeslistya Adi (38), pemilik akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.

Atas perbuatannya, Anandira dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita