GELORA.CO - Iskandar Sitorus, seorang perwakilan dari Indonesian Audit Watch (IAW), menunjukkan ketidakpuasannya terhadap penanganan aduannya terhadap dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2023, tetapi hingga saat ini belum ada kemajuan yang signifikan.
Aduan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang melibatkan Asuransi Bangun Askrida (PT ABA) dari tahun 2018 hingga 2022. Terdapat dugaan keterlibatan para Gubernur dan seorang artis yang diidentifikasi dengan inisial P dalam penarikan uang tunai sebesar Rp4,4 triliun untuk biaya Komisi secara tidak terstruktur.
Menurut Iskandar Sitorus, artis yang menggunakan inisial P terlibat dalam kasus ini melalui promosi produk kecantikan untuk sebuah perusahaan skincare, yang mana produk tersebut dibiayai oleh aliran dana hasil korupsi.
"Inisialnya P, melakukan kegiatan endorse di periode 2018-2019 atas satu unit skincare yang megah di wilayah Jakarta Selatan, kurang lebih seputaran Kasablanka," kata Iskandar Sitorus kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta, pada Senin, 22 April 2024.
Iskandar kemudian membeberkan karakteristik yang melekat pada seorang artis dengan awalan huruf P. Berdasarkan paparan Iskandar, artis tersebut telah memperoleh bayaran endorse yang melambung hingga mencapai angka miliaran rupiah.
"Perempuan, cantik, seksi, berusia muda. (Angkanya) lumayan, di luar kelaziman sebagai profesional endorsement. Miliar, hitungannya miliar. Aliran dananya tetap, karena sumbernya tetap sejak 2018," lanjut Iskandar Sitorus.
Isu yang melibatkan artis P dalam kasus pencucian uang mulai mencuat pada bulan Maret 2023, ketika IAW melaporkan bahwa artis tersebut diduga terlibat dalam promosi bisnis yang diperoleh dari korupsi yang melibatkan sejumlah Gubernur di Indonesia.
Menurut Iskandar, para pelaku korupsi disebutkan telah mengalihkan investasi bisnis mereka ke sektor skincare dan petshop di Indonesia, sebagai upaya penyamaran atas asal-usul modal yang berasal dari tindakan korupsi.