GELORA.CO -Kegundahan hati Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri dianggap sudah terlambat dan terkesan seperti ingin melakukan penekanan terhadap independensi Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Direktur Pusat Riset Politik, Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI), Saiful Anam menanggapi tulisan Megawati yang telah dimuat di koran Kompas pada Senin (8/4) berjudul "Kenegarawanan Hakim Mahkamah Konstitusi".
Menurut Saiful, tulisan Megawati tersebut sulit untuk dipisahkan dari anasir-anasir politik yang melatarbelakanginya, karena tidak lain dan tidak bukan posisinya sebagai ketua parpol yang telah mengusung kandidat Presiden yang telah dinyatakan kalah dan sedang berproses sengketa di MK.
"Kegundahan Megawati dapat dikatakan terlambat, apalagi instrumen hukum sebelumnya tidak dilakukan seperti misalnya melakukan keberatan atas pencalonan Prabowo-Gibran sampai misalnya melakukan challenge ke Bawaslu tidak dilakukannya," kata Saiful kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (11/4).
Bahkan, kata Saiful, PDIP juga sangat terlambat karena baru melakukan gugatan ke PTUN.
"Jika saja tulisan Megawati tersebut dilakukan pada pra atau pada saat pencalonan Prabowo-Gibran maka publik masih memakfumi, namun jika saat ini di mana sengketa sedang berproses di MK, maka sulit untuk membedakan antara kepentingan parpol dengan kepentingan bangsa," terang Saiful.
Mestinya, kata akademisi Universitas Sahid Jakarta ini, tulisan Megawati menjadi sangat bermakna apabila ditulis oleh pakar atau akademisi berkaliber, bahkan tokoh masyarakat yang didengar publik.
"Jika Megawati jelas-jelas publik menilai syarat dengan kepentingan yang melatarbelakanginya," tutur Saiful.
Saiful menilai, tulisan Megawati tersebut juga tidak masuk ke dalam narasi akademisi fundamentalis, apalagi terkesan terlambat, serta ditulis oleh orang yang tidak tepat.
"Dari segi subjek mestinya bukan Megawati yang menyuarakan yang jelas-jelas ia berada pada posisi sebagai ketua umum parpol yang mengusung kandidat yang kalah," jelas Saiful.
Selain itu, dari sisi momentum juga tidak pas, mestinya jika akan mempersoalkan pencalonan Prabowo-Gibran, dilakukan pada saat atau sebelum pencalonannya.
"Jika sekarang maka terkesan seperti sedang ingin melakukan penekanan terhadap independensi MK dalam memeriksa, mengadili dan memutus sengketa hasil Pilpres yang sedang berlangsung di MK," pungkas Saiful.
Sumber: RMOL