Hakim MK Puji BW: Lima Tahun Lalu Saya Usir, Sekarang Lebih Sabar dan Dewasa

Hakim MK Puji BW: Lima Tahun Lalu Saya Usir, Sekarang Lebih Sabar dan Dewasa

Gelora News
facebook twitter whatsapp
Hakim MK Puji BW: Lima Tahun Lalu Saya Usir, Sekarang Lebih Sabar dan Dewasa

GELORA.CO - Ada momen menarik ketika sidang lanjutan sengketa pilpres 2024 pada Rabu (3/4/2024). Hakim Konstitusi Arief Hidayat memuji Bambang Widjojanto (BW) yang dinilai lebih sabar saat sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) kali ini.

“Saya juga ketemu 5 tahun yang lalu dengan sahabat saya, Mas Bambang Widjojanto. Ternyata setelah 5 tahun kedewasaan beliau kesabaran beliau sudah muncul,” ucap Arief di ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Rabu (3/4/2024).

Pada persidangan PHPU Pemilu 2019, lima tahun lalu. Hakim Arief Hidayat cukup banyak bersinggungan dengan BW yang pada saat itu masih menjadi Kuasa Hukum dari pasangan calon Prabowo-Sandiaga. “Padahal, 5 tahun yang lalu saya terpaksa membentak beliau untuk suruh keluar,” sambung dia.

Arief menilai BW sudah mengetahui aturan main dalam sidang PHPU yang digelar oleh MK. “Tapi sekarang begitu Prof Saldi atau Pak Ketua bilang Pak Bambang sudah selesai, huhh, sekarang sabar sekali dan sangat patuh terhadap hakim. Terima kasih mas Bambang,” kata Arief.

Setelah itu, Hakim Konstitusi melanjutkan sidang dengan merespon keterangan ahli dari KPU. Arief berterimakasih kepada ahli yang telah menjelaskan terkait penguitungan suara dengan beberapa model.

“Terima kasih, pak Marsudi telah menampilkan ada versi-versi penghitungan suara, versi-versinya ada yg di Sirekap ada versi quickcount ada versi dari penghitungan manual yg dilakukan oleh para pemerhati LSM-LSM dan itu ada kesimpulan yang juga menarik, ya,” ujar Arief.

Diketahui, MK kembali lanjutkan sidang PHPU pada hari ini. Persidangan hari ini beragendakan pembelaan dari pihak termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti Saksi dan Ahli, untuk KPU satu orang Ahli dan dua orang Saksi, sedangkan untuk Bawaslu satu Ahli dan ada tujuh saksi,” kata Hakim Suhartoyo.

KPU menghadirkan sejumlah Saksi Ahli serta Saksi Fakta yang akan memberikan keterangan pada persidangan PHPU, diantaranya; Prof Dr Ir Marsudi Wahyu Kisworo, sebagai Ahli Teknologi Informasi; Yudistira Dwi Wardhana Asnar, sebagai Saksi; dan Andre Putra Hermawan, sebagai Saksi.

Sedangkan Bawaslu menyediakan secara total delapan jumlah Ahli dan Saksi Fakta yang dihadirkan untuk memberikan keterangan, di antaranya; Prof Muhammad Al Hamid sebagai Ahli yang juga merupakan mantan Ketua Bawaslu RI 2012-2017

Iji Jaelani, sebagai Saksi; Hari Dermanto, sebagai Saksi; Nur Kholiq, sebagai Saksi; Sakhroji, sebagai Saksi; Zacky M Zamzam, sebagai Saksi; Umi Illiyina, sebagai Saksi; dan Badrul Munir, sebagai Saksi.

Sumber: inilah
BERIKUTNYA
SEBELUMNYA
Ikuti kami di Google Berita