GELORA.CO - Wakil Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menegaskan bahwa tidak ada bukti Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan intervensi terkait perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Semula dia menjelaskan terkait dalil pemohon a quo adanya putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan adanya pelanggaran berat etik dalam pengambilan putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tidak serta merta menjadi bukti yang cukup.
"Ini tidak cukup untuk meyakinkan Mahkamah bahwa telah terjadi tindakan nepotisme yang melahirkan abuse of power presiden dalam perubahan syarat pasangan calon tersebut," kata dia di Ruang Sidang MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).
Terlebih, menurut Arief, kesimpulan putusan MKMK Nomor 2 Tahun 2023 kemudian dikutip dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 141 Tahun 2023 antara lain telah menegaskan MKMK tidak berwenang membatalkan perlakuan putusan MK dalam konteks perselisihan hasil pemilu.
"Persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas, syarat, namun lebih tepat ditujukan pada keterpenuhan syarat daripada pasangan calon peserta pemilu," jelasnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat tidak tepat apabila Jokowi melakukan intervensi karena tidak ada bukti yang kuat.
"Dengan demikian menurut Mahkamah tidak tepat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait dan hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan ketentuan tersebut," tuturnya.
"Serta tidak ada bukti yang meyakinkan Mahkamah telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon presiden tahun 2024," tandas dia.
Sebagai informasi, gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.