GELORA.CO - Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono menegaskan keputusan KPU RI sudah salah melakukan pencatatan perolehan suara PPP di Pemilu 2024.
Oleh karena itu, partainya melayangkan gugatan sengketa Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya tidak sepakat istilah dicaplok ya, tapi mungkin ini ada salah pencatatan ya. Karena yang melakukan pencatatan itu adalah KPU,” ujar Mardiono di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Senin (29/4/2024).
“Jadi kita peserta pemilu itu kan tidak melakukan pencatatan ya karena wasitnya. Kami ini kan pemain, wasitnya ini adalah KPU, pengawasnya adalah Bawaslu,” tambahnya.
Mardiono menambahkan pihaknya ingin mendapatkan keadilan dengan menggugat hasil Pileg 2024 ke MK.
Selain itu, pihaknya sangat yakin perolehan suara PPP itu lebih besar dari hasil yang diumumkan KPU RI pada 20 Maret 2024.
“Jadi tidak dalam konteks ini yang nyaplok siapa, yang ngambil siapa, itu tidak. Tetapi kita ingin mensajikan data bahwa ini loh menurut pencatatan Partai Persatuan Pembangunan di pusat tabulasi kita. Sedangkan KPU mencatat lain tentunya. Ini kita luruskan di Mahkamah Konstitusi,” jelasnya.
Sebagai informasi, MK mulai menggelar sidang sengketa Pileg 2024 yang salah satunya untuk perkara nomor 46-01-17-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Perkara itu diajukan oleh PPP yang diwakili oleh Mardiono dan Sekjen PPP Arwani Thomafi sebagai pemohon.
Pemohon yang diwakili oleh kuasa hukumnya Dharma Rozali Azhar mengatakan ada perbedaan perolehan suara versi hitungan PPP dan hitungan KPU RI selaku termohon.
Pihaknya menduga suara PPP pindah ke Partai Garuda. Salah satu dapil yang perolehan suaranya pindah adalah Dapil Banten I, Banten II, dan Banten III.
Dharma menjelaskan jumlah suara PPP yang pindah ke Partai Garuda di Dapil Banten I sebanyak 5.000 suara, Dapil Banten II 5.450 suara, dan Dapil Banten III sebesar 8.150 suara.
“Sehingga perolehan Partai Garuda yang semula masing-masing sebesar 131 suara pada Dapil Banten I bertambah secara tidak sah menjadi 5.131, sebesar 104 suara pada Dapil Banten II bertambah secara tidak sah menjadi 5.554, dan sebesar 103 suara pada Dapil Banten III bertambah secara tidak sah menjadi 8.253 suara,” jelas dia.
Dharma mengatakan perolehan suara PPP di Dapil Banten I yang awalnya sebesar 137.212 suara berkurang secara tidak sah menjadi 132.212 suara.
Kemudian, Dapil Banten II berkurang 64.362 suara dari yang awalnya sebesar 69.812 suara.
Lalu, Dapil Banten III berkurang 93.456 suara dari suara awal sebanyak 101.606 suara
Sumber: tvOne