GELORA.CO - Polisi mengungkap popularitas TikTokers Galih Noval Aji Prakoso alias Galihloss melambung setelah dirinya membuat konten yang mengandung unsur penistaan agama.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar mengatakan popularitas itu dimanfaatkannya untuk mengundang pengiklan atau endorse.
“Jadi memang murni benar benar dilakukan utk menghibur netizen yang melihat ke akun TikTok ini dan dia hanya berusaha biar bisa di-endorse, tapi ternyata mungkin dia tidak berfikir panjang sehingga akhirnya membuat satu video yang mengarah kepada adanya dugaan penistaan agama,” kata Hendri Umar saat konferensi pers, Jumat (26/4/2024).
Ditambah, setelah Galihloss membuat konten tersebut, dia mengakui jika pengikutnya di media sosial khususnya TikTok meroket karena menyita perhatian publik.
“Followernya nambah. Nambah banyak ada seratus ribuan ada yang pasti,” kata Hendri Umar.
Sebelumnya, Seorang Tiktokers bernama Galih ditangkap pihak kepolisian lantaran diduga melakukan pelecehan terhadap kalimat Ta'awudz.
Adapun konten yang dia buat soal dugaan pelecehan agama itu diunggah akun TikTok @galihloss.
Di dalam video itu, Galih terlihat memberikan pertanyaan kepada seorang anak-anak soal plesetan nama-nama hewan yang pinter mengaji.
Galih sendiri ditangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya pada Senin (22/4/2024) kemarin.
Dalam kontennya, Galih Loss sempat menanyakan hewan yang mampu mengaji kepada seorang anak.
Lalu sang bocah mengatakan bahwa hewan tersebut adalah paus atau paustad.
Namun Galih Loss mengatakan, jawaban bocah tersebut salah.
Sang bocah kemudian menyebut monyet.
Tak puas dengan jawaban bocah tersebut, Galih Loss kembali menanyakan hewan yang bisa mengaji tersebut.
Ia bertanya sambil mengucap kalimat ta'awudz yang ditambah-tambahi.
"Auuuuudzubillahiminasyaitonirojim. Bener enggak? Hewan apa itu berarti?" tanya Galih Loss lagi.
Bocah tersebut kemudian menjawab bahwa hewan yang dimaksud oleh Galih Loss adalah 'serigala'.
Dalam kasus tersebut, Galihloss sendiri diketahui sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan dijerat Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan juga Pasal 156 KUHP.
"Saat ini untuk tersangka sudah ditangkap dan akan dilakukan penahanan pada Selasa 23 April 2024," Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak
Sumber: Tribunnews